
Seperti yang kita tahu, pernikahan merupakan salah satu perintah dalam ajaran agama Islam, yakni perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan perempuan dalam rangka menyempurnakan iman dan agama serta membentuk keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Namun siapa sangka, di samping sebagai sarana ibadah kepada Allah, terkadang pernikahan terdapat syarat akan kepentingan, salah satunya sebagai upaya dalam memperkuat eksistensi politik. Pernikahan sebagai upaya dalam memperkuat politik ini, telah terjadi sedari masa Nabi Muhammad, sahabat, hingga saat Islam mulai masuk dan menyebar di Indonesia.
Setelah nabi ditinggal oleh mendiang isterinya Khadijah, hampir kesembilan pernikahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad bersifat politik. Salah satunya ketika 2 tahun sebelum Mekah menerima Islam dan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Beliau menikahi Ummu Habiba, anak pemimpin dari orang-orang Mekah yang menentang Nabi Muhammad hingga menyebabkan pertempuran yang lama dan melelahkan. Ini merupakan agenda nabi Muhammad demi eksistensinya dalam menyebarkan Agama Islam (Hazleton, L, 2018)
Pada masa sahabat, mana kala terjadi ketegangan di antara pemimpin umat Islam pengganti Rasulullah. Yakni ketegangan yang terjadi antara Umar, dan Ali, pada saat penentuan Khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar. Ali menikahi Asma janda paling muda dari Abu Bakar sebagai upaya untuk rekonsiliasi dan menyembuhkan pertikaian lama. Kemudian saat Umar menjadi Khalifah, ia menikahi Ummu Kultsum, cucu tertua Nabi Muhammad dan anak tertua Ali. Langkah yang dilakukan Umar ini menjadi upaya dalam meredam ketegangan dan memperkuat posisinya sebagai Khalifah karena memiliki hubungan ganda dengan Nabi yakni sebagai ayah mertua sekaligus cucu menantu (Hazleton, L, 2018).
Pernikahan menjadi diktum politik kuno dengan membuat orang terdekat tetap merapat dan musuh semakin mendekat. Oleh karenanya pernikahan sarat akan kepentingan, salah satunya sebagai upaya untuk melanggengkan status quo, memperkuat atau mengamankan kekuasaan dan atau mencari sekutu (Rizky, 2022).
Dalam ranah yang lain misalnya cerita fiksi dalam kartun animasi, pernikahan politik juga tergambarkan dalam serial anime yang belum lama ini viral saat perayaan kemerdekan Indonesia ke 80, One Piece. Dalam anime One Piece, terdapat seorang kaisar bajak laut atau Yonkou Big Mom, yang menikah dan menikahkan anak-anaknya dengan tokoh-tokoh lain yang dirasa memiliki kekuatan dan kekuasaan politik yang dapat menguntungkan eksistensinya sebagai seorang kaisar laut.

Di Indonesia sendiri, pernikahan politik telah terjadi sejak masa Islam mulai masuk dan menyebar di Indonesia. Pernikahan antara Sultan Agung, Raja Mataram Islam yang berhasil membawa Mataram Islam mencapai Puncak kejayaannya, dengan Putri Cirebon. Kala itu Cirebon mempunyai armada laut yang menguntungkan Mataram untuk melakukan hubungan dagang dengan pihak luar negeri. Pernikahan untuk memperkuat kedaulatan Mataram Islam bahkan tidak hanya dilakukan Raja, tetapi juga segenap keluarga kerajaan. Usaha ini dilakukan untuk mengambil hati seorang raja, memantapkan perdamaian, dan mendapatkan legitimasi dan dukungan dari rakyatnya (Ayem, 2007)
Pernikahan politik pada dasanya sah dilaksankan selama didasari atas kerelaan dan keinginan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, serta terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dikutip dari Tesis Afrizal Ahmad, Baharudin berpendapat bahwa hukum pernikahan menjadi beragam manakala terdapat motivasi yang beragam pula. Pendapat Baharudin ini dikaitkan dengan pendapat ‘Izza al-Din ibn Abd al-Salam dan Zulkayandri, apabila dalam pernikahan terdapat motivasi bersifat shalih maka implikasi hukumnya dikategorikan mashlahah wajibat dan mashlahah mandubat. Ketika motivasinya bersifat mubah maka ia akan memperoleh mashlahah mubahat, Namun bilamana motivasinya bersifat fasid, maka kemaslahatan yang diperolehnya adalah mashlahah muhakamat dan makruhat (Ahmad, 2011).
Baca Juga: Hukum, Mahar, dan Wali dalam Pernikahan
REFERENSI:
Ahmad, A. (2011). Hirarki Motivasi Menikah Dalam Islam Ditinjau Dari Maqashid Syari’ah [Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau].
Ayem, S. (2007). Wanita dan Kekuasaan (Studi tentang Pernikahan Raja-raja Mataram Isam Tahun 1589-1677 M dalam Perspektif Politik). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Hazleton, L. (2018). Sepeninggal Sang Nabi: Sejarah Awal Perpecahan Sunni dan Syiah (M. Isran, Terj). Yogyakarta
Rizky, P. A. (2022). Pernikahan Politik Indonesia (Studi Kasus Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi). POLITICOS: Jurnal Politik Dan Pemerintahan, 2(2), 104–113.
Penulis: Adimas Rizqon Agung Maskuri
Editor: Muh. Sutan
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

