
Dalam kebudayaan patriarki, laki-laki sering dianggap sebagai kaum superior yang memiliki kebebasan dalam menentukan segala hal. Sebaliknya, perempuan ditempatkan pada posisi marginal dan subordinat, seolah hanya menjadi bagian dari laki-laki dengan nasib hidup yang digantungkan. Budaya seperti ini hingga kini masih dapat kita jumpai di berbagai lingkungan, apalagi ketika diperkuat oleh sebagian orang yang menggunakan dalil agama sebagai dalih pembenaran.
Baca Juga: Islam dan Perempuan: Narasi yang Perlu Diluruskan
Sebagaimana disinggung Gus Mus dalam bukunya Saleh Ritual, Saleh Sosial, laki-laki yang ingin mencari legitimasi atas sikap patriarkinya kerap menjadikan ayat ar-rijālu qawwāmūna ‘ala an-nisā’ (kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan) sebagai justifikasi bahwa laki-laki lebih unggul dibanding perempuan. Tidak heran jika kemudian muncul tuntutan dari kalangan feminis untuk mewujudkan kesetaraan gender. Kesetaraan yang dimaksud bukan dalam bingkai kompetisi, melainkan kolaborasi, hidup berdampingan dengan adil dan setara tanpa saling menindas.
Contents
Independent Woman
Istilah independent woman berasal dari bahasa Inggris yang berarti perempuan mandiri. Konsep ini merujuk pada perempuan yang mampu berdiri sendiri secara emosional, finansial, maupun kepribadian. Pandangan ini jelas berseberangan dengan budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Perempuan mandiri berani mengambil keputusan serta mengendalikan kehidupannya tanpa bergantung penuh pada laki-laki.
Namun, bagaimana konsep independent woman dalam perspektif Islam? Pada sumber-sumber utama Islam seperti Al-Qur’an, hadis, maupun fiqh, tidak ada satu pun yang menafikan usaha dan kerja perempuan. Islam menegaskan bahwa persoalan sosial maupun ekonomi dapat dilihat sejauh mana aktivitas tersebut selaras dengan norma moral dan etika.

Baca Juga: Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam Nusantara
Lebih dari itu, pekerjaan dan usaha perempuan justru bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat, mulai dari kebodohan, kesehatan, hingga kemiskinan. Dalam hal ini, laki-laki tidak bisa bekerja sendirian tanpa keterlibatan perempuan. Karena itu, kolaborasi antara laki-laki dan perempuan sejatinya merupakan tuntutan agama sekaligus bernilai ibadah, sebab ia termasuk bagian dari perjuangan di jalan Tuhan.
Fitrah Perempuan dalam Keluarga
Berbagai tuntutan pekerjaan mungkin lebih mudah dijalani oleh perempuan yang belum menikah. Namun, situasinya berbeda ketika seorang perempuan telah berumah tangga. Setelah menikah, ia dituntut untuk bekerja sama dengan suaminya membangun keluarga yang tenteram, damai, dan sejahtera dalam bingkai cinta. Dari suasana keluarga yang harmonis itulah, baik suami maupun istri dapat bekerja secara produktif, sementara anak-anak tetap memperoleh perhatian dan kasih sayang yang memadai.
Baca Juga: Mitos atau Fakta! Pelabelan antara Laki-laki dan Perempuan
Dalam rumah tangga, suami berkewajiban memberikan nafkah berupa pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal). Sementara itu, istri memiliki tanggung jawab untuk mendampingi, melayani, dan mengatur rumah tangga. Sebagaimana dijelaskan Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan, tugas-tugas istri ini dihukumi fardhu ‘ain (kewajiban personal) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Meski demikian, seorang istri tetap memiliki ruang untuk bekerja di luar tanggung jawab domestiknya selama mendapat izin dari suami. Sebab Islam tidak pernah melarang siapa pun untuk bekerja, baik laki-laki maupun perempuan. Yang ditekankan Islam adalah adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi perempuan, sesuai dengan prinsip dharūriyat al-khams, salah satunya hifzh al-nafs (menjaga jiwa).
Penulis: Halimah Nur Mustabah
Editor: Rara Zarary
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

