Halaqah Kebangsaan: Resolusi Jihad Lahir dari Situasi Konkret Perlawanan Bangsa

Halaqah Kebangsaan: Resolusi Jihad Lahir dari Situasi Konkret Perlawanan Bangsa


(ket. kanan-kopiah coklat) Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Roziqi, menjelaskan tentang sejarah Resolusi Jihad dalam Halaqah kebangsaan di Pesantren Tebuireng (foto: irsyad)

Tebuireng.online— Resolusi Jihad yang dicetuskan ulama pada 1945 tidak muncul tiba-tiba, melainkan lahir dari situasi konkret perlawanan bangsa menghadapi upaya kembalinya penjajah. Hal itu ditegaskan oleh Dr. KH. Ahmad Roziqi, Lc., M.Hi., Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, dalam Halaqah Kebangsaan bertema “Memaknai Ulang Resolusi Jihad: Dari Pesantren untuk Kemaslahatan Bangsa” di Masjid Pesantren Tebuireng, Senin (22/9/2025).

Menurut KH. Roziqi, fatwa jihad yang kini dikenal sebagai Resolusi Jihad bermula pada 17 September 1945, ketika Belanda yang membonceng NICA berusaha kembali menancapkan kekuasaan di Indonesia. “Saat itu Bung Tomo dan Soekarno sowan kepada KH. Hasyim Asy’ari, meminta fatwa hukum melawan penjajah yang datang lagi. Maka keluarlah fatwa jihad,” ungkapnya di hadapan peserta halaqah.

Baca Juga: Halaqah Kebangsaan Tebuireng, Memaknai Ulang Resolusi Jihad di Era Kontemporer

Fatwa tersebut, lanjutnya, berisi tiga pokok:

  1. Memerangi penjajah hukumnya fardhu ‘ain.
  2. Pejuang yang gugur dihukumi syahid.
  3. Penjajah yang melawan bangsa Indonesia wajib diperangi.

Pada kesempatan itu, KH. Roziqi juga memaparkan kelanjutan fatwa yang dikeluarkan pada 21–22 Oktober 1945, yang berisi seruan agar pemerintah RI menyediakan senjata yang sepadan untuk melawan Belanda dan sekutunya. Fatwa ini menjadi dasar moral dan spiritual perlawanan rakyat, terutama dalam peristiwa Surabaya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Pada 9 November 1945, para ulama kembali menegaskan hukum berperang melawan penjajah adalah fardhu ‘ain bagi semua orang, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, dalam radius 94 kilometer dari Surabaya,” terangnya. Sementara bagi yang berada di luar radius itu, kewajibannya fardhu kifayah, kecuali jika jumlah pejuang tidak mencukupi.

Baca Juga: Oktober Bulan Bahasa dan Hari Santri

Menurutnya, ketegasan KH. Hasyim Asy’ari membuat para ulama semakin tertarik untuk mendiskusikan bangunan fikih jihad. Pertanyaan seperti kewajiban berperang berdasarkan jarak rumah dari medan konflik sempat dibahas dalam forum muktamar ulama, termasuk di Purwokerto tahun 1946, yang meneguhkan bahwa melawan penjajah adalah kewajiban berdasarkan landasan fikih klasik.

Halaqah Kebangsaan ini digelar Kementerian Agama bekerja sama dengan Pesantren Tebuireng. Selain KH. Ahmad Roziqi, hadir pula Prof. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D. (akademisi dan pemikir Islam kontemporer) serta Dr. Mahrus El Mawa, M.Ag. (Kepala Subdirektorat Pendidikan Ma’had Aly). Acara dipandu dosen Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Ustadz Syahrul Ramadhan.



Pewarta: Aulia Rachmatul Ummah
Editor: Rara Zarary



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *