Tanggapan Fiqih Terkait Fenomena Eksploitasi Anak

Tanggapan Fiqih Terkait Fenomena Eksploitasi Anak


Kabar menyedihkan datang dari artis cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga. Di balik citranya sebagai penyanyi cilik sukses, terungkap sebuah kisah eksploitasi yang menyayat hati. Dalam sebuah podcast dia mengaku secara blak-blakan, bahwa ia bekerja keras sejak kecil, hingga puncak popularitasnya justru dimanfaatkan oleh orang-orang terdekatnya. Hingga pundi-pundi rupiah yang ia kumpulkan, lenyap entah kemana.

Tidak berbeda jauh dengan Farel, Baim cilik pun mengalami hal yang serupa. Dalam sebuah podcast ia menyebutkan bahwa sang ayah memintanya untuk melakukan syuting hingga malam hari saat ia masih kecil. Lalu bagaimana fikih menanggapi kasus eksploitasi anak semacam ini? Dalam KBBI, eksploitasi memiliki arti pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tentang tenaga orang) atas diri orang lain merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Dalam kitab-kitab fiqih, sebenarnya orang tua berhak mendorong anaknya melakukan sebuah pekerjaan, jika memang sang anak mampu melakukan pekerjaan tersebut. Dengan catatan, pekerjaan itu bukan merupakan perkerjaan yang haram atau pekerjaan yang tidak layak. Sebagaimana ibarot dalam kitab Mugni al-Muhtaj karya al-Khotib As-Syarbini.

وَلِلْوَلِيِّ حَمْلُ الصَّغِيرِ عَلَى الِاكْتِسَابِ إذَا قَدَرَ عَلَيْهِ وَيُنْفِقُ عَلَيْهِ مِنْ كَسْبِهِ، فَلَوْ هَرَبَ أَوْ تَرَكَ الِاكْتِسَابَ فِي بَعْضِ الْأَيَّامِ وَجَبَتْ نَفَقَتُهُ عَلَى وَلِيِّهِ، وَلَوْ كَانَ قَادِرًا عَلَى كَسْبٍ حَرَامٍ كَالْكَسْبِ بِآلَةِ الْمَلَاهِي فَهُوَ كَالْعَدَمِ، وَكَذَا الْكَسْبُ الَّذِي لَا يَلِيقُ بِهِ

Sebagaimana disebutkan, pekerjaan yang dianggap layak adalah pekerjaan yang tidak sampai mengganggu hak-hak anak untuk belajar. Orang tua, bagaimanapun kondisinya, tetap memiliki kewajiban untuk mendidik putra-putrinya tentang hal-hal dasar yang wajib diketahui sang anak, seperti sholat, bersuci, dan lain-lain. Sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhazzab:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

وعلي الاباء والامهات أو يُؤَدِّبُوا أَوْلَادَهُمْ وَيُعَلِّمُوهُمْ الطَّهَارَةَ وَالصَّلَاةَ وَيَضْرِبُوهُمْ عَلَى ذَلِكَ إذَا عَقَلُوا ” قَالَ أَصْحَابُنَا وَيَأْمُرُهُ الْوَلِيُّ بِحُضُورِ الصَّلَوَاتِ فِي الْجَمَاعَةِ وَبِالسِّوَاكِ وَسَائِرِ الْوَظَائِفِ الدِّينِيَّةِ وَيُعَرِّفُهُ تَحْرِيمَ الزِّنَا وَاللِّوَاطِ وَالْخَمْرِ وَالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَشَبَهِهَا

Tidak hanya kesempatan mendapatkan pendidikan yang baik, seorang anak juga berhak mendapat porsi bermain yang cukup. Di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Ghazali menghimbau kepada para orang tua untuk mengizinkan puta-putrinya bermain sebagai bentuk istirahat dari lelahnya belajar. Dengan alasan, jika seorang anak tidak diperbolehkan bermain dan memaksanya untuk terus belajar akan menyebabkan hatinya mati, kecerdasannya hilang, dan menyusahkan kehidupannya. Hingga ia merasa trauma terhadap belajar.

وَيَنْبَغِي أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنِ الْكُتَّابِ أَنْ يَلْعَبَ لَعِبًا جَمِيلًا يَسْتَرِيحُ إِلَيْهِ من تعب المكتب بحيث لا يتعب في اللعب فَإِنَّ مَنْعَ الصَّبِيِّ مِنَ اللَّعِبِ وَإِرْهَاقَهُ إِلَى التَّعَلُّمِ دَائِمًا يُمِيتُ قَلْبَهُ وَيُبْطِلُ ذَكَاءَهُ وَيُنَغِّصُ عَلَيْهِ الْعَيْشَ حَتَّى يَطْلُبَ الْحِيلَةَ فِي الْخَلَاصِ مِنْهُ رَأْسًا

Namun ada juga pendapat sebagian ulama kontemporer yang berpendapat bahwa memperkerjakan anak tidak dierbolehkan secara mutlak, seperti ibarot dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah berikut:

نَدَبَ الإِسْلاَمُ إِلَى الاِسْتِغْنَاءِ وَالتَّنَزُّهِ عَنْ تَكْلِيفِ الصَّغِيرِ بِالْكَسْبِ، فَقَدْ أَخْرَجَ مَالِكٌ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سُهَيْل بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ يَخْطُبُ وَيَقُول: لاَ تُكَلِّفُوا الأَمَةَ غَيْرَ ذَاتِ الصَّنْعَةِ الْكَسْبَ، فَإِنَّكُمْ مَتَى كَلَّفْتُمُوهَا ذَلِكَ كَسَبَتْ بِفَرْجِهَا، وَلاَ تُكَلِّفُوا الصَّغِيرَ الْكَسْبَ، فَإِنَّهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَرَقَ، وَعُفُّوا إِذَا أَعَفَّكُمُ اللَّهُ، وَعَلَيْكُمْ مِنَ الْمَطَاعِمِ بِمَا طَابَ مِنْهَا

Lalu bagaimana sikap negara? Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Eksploitasi adalah tindakan yang tidak baik, karena ketika anak dieksploitasi, maka hak-haknya dirampas, seperti hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua, pendidikan yang memadai, dan kesempatan untuk bermain sesuai dengan usianya.

Ancaman hukuman eksploitasi anak diatur dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Terlepas dari perkhilafan di atas, menimbang maslahah dan mafsadah dalam kasus eksploitasi anak, serta mengindahkan qoidah fiqih حكم الحاكم يرفع الخلاف  , maka bisa disimpulkan bahwa haram bagi siapapun untuk mengeksploitasi anak. Dan juga, sebagai warna negara yang baik, kita juga harus taat pada perintah ulil amri selama itu bukan ma’siat, terlebih lagi perintah itu justru membawa kemaslahatan. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan,

قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً ،

Wallahu a’lam.


Referensi:

Mughni al-Muhtaj, Khotib as-Syarbini

Majmu’ Syarah Muhazzab, Muhyiddin An-Nawawi

Ihya’ Ulumuddin, al-Ghazali

Al- Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah

Bughyah al-Mustarsyidin, Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Husein


Penulis: Umu Salamah, Pengajar di Pesantren Raudhatul Ulum Pati.

Editor: Muh. Sutan.



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *