
Ulama dan gerak laju perubahan dunia merupakan sebuah topik yang begitu kompleks saat diperbincangkan, dan didiskusikan. Seringkali perdebatan atas topik tersebut berujung pada persepsi yang cenderung mendiskreditkan terhadap ulama sebagai kelompok konservatif. Pasalnya ulama yang bersikap defensif dalam menghadapi modernisasi, seringkali dicap kolot atas dasar asumsi, bahwa ia menolak gerak laju perubahan seutuhnya.
Padahal, di sisi lain ada dan mungkin banyak para ulama yang lebih bersikap inklusif terhadap modernisasi dengan mencurahkan beberapa pemikirannya yang progresif, untuk menafsir ulang teks-teks agama, agar tetap selaras dengan ruang dan waktu, pada saat ini dan di sini.
Terlepas dari adanya para ulama dengan pemikiran progresifnya, ulama yang bersifat konservatif seringkali dianggap sebagai batu sandungan yang kerap menghambat gerak laju perubahan global, dengan kata lain mereka tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan zaman yang nyata. Sebab, modernisasi seringkali diasumsikan sebagai faktor yang menjadikan “degradasi agama ke ranah pribadi”. Tentu saja hal ini berakibat pada merosotnya peran agama dalam ranah publik (Abdalla, 2022).
Sebagai konsekuensi dari anggapan demikian, secara luas agama dianggap belum bisa menggapai cita-cita modern, terlebih hal demikian pernah disampaikan oleh bapak sosiologi dunia, Max Weber menyatakan bahwa hukum Islam tidak memiliki alasan dan sitematisasi, dan tidak cukup berkembang (Fauzi, 2025).
Sebelum terlalu jauh membicarakan ulama dalam pandangan sarjana Barat dan mereka yang selalu menggaungkan modernisasi, agaknya penting bagi kita untuk mengemukakan pandangan Muhammad Qasim Zaman, salah satu sarjana yang meneliti kajian tentang peran ulama dengan telaah yang lebih berhati-hati. Sebagaiamana yang dikutip oleh Ulil Abshar Abdalla dalam Ulama dan Perubahan Sosial: Melawan atau Berdamai dengan “Zaman Baru”? (2022), menurut Zaman, “ulama bukanlah sebagai pihak yang selalu melawan dan menolak modernitas, melainkan mereka sebagai pengawal perubahan.”

Dengan demikian, tergambarkan pada kita bahwa para ulama yang bersikap konservatif, nyatanya tidak sekolot itu, yang selalu dianggap oleh mereka “tidak menyesuaikan kebutuhan zaman”, akan tetapi mereka bisa menerima perubahan-perubahan yang didesak oleh modernitas, dengan syarat perubahan tersebut tidak keluar dari garis kontrol ajaran agama.
Dalam tradisi kita, di sini seringkali diutarakan adagium “al-muhafadzatu ‘alal qodimis sholih, wal akhdu bil jadidil ashlah”, menjaga tradisi terdahulu yang baik, dan mengambil hal baru yang lebih baik. Ini menjadi bukti bahwa para ulama kita tidak seutuhnya anti terhadap modernisasi, hanya saja lebih berhati-hati dalam menjaga tradisi yang sudah terbukti baik.
Kontekstualisasi Untuk Menggapai Sebuah Cita-cita Agama
Sebagai bukti bahwa para ulama tidak hanya mengutarakan adagium sebagaimana yang tersemat di atas, mereka tidak selalu mengambil dari yurisprudensi Islam (fikih), tetapi mereka juga mengamini cara lain dalam menghadapi persoalan yang dilematis, dan belum pernah dirumuskan oleh para sarjana muslim terdahulu. Cara pertama kita kenal sebagai fikih qouli (mengambil pendapat ulama terdahulu secara tekstual), yang kedua, populer disebut dengan fikih manhaji (menggali jawaban melalui metodologi ulama terdahulu). Artinya, mereka tidak lagi terpaku pada formalis-tekstualis, melainkan terbuka secara substansialis-rasionalis.
Lebih lanjut para ulama, untuk menggapai sebuah cita-cita agama, selalu berusaha untuk menggunakan pendekatan yang lebih inklusif dan progresif terhadap sebuah keilmuan, terlebih pada konteks hukum yang bersifat dinamis. Seperti metode pendekatan yang disampaikan oleh KH Husein Muhammad dalam Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024), beliau menyampaikan beberapa pendekatan yang perlu dilakukan oleh kaum muslimin.
Pertama, pendekatan rasional. Menurutnya, para sarjana muslim terdahulu menjadikan pendeketan ini sebagai sesuatu yang tidak bisa didustakan, bahkan menjadi sesuatu yang sangat menentukan. Alhasil, menurutnya, untuk memahami teks-teks keagaman harus senantiasa diiringi dengan semangat rasionalitas.
Kedua, pendekatan empiris. Pendekatan ini medudukkan sebuah realitas adalah entitas yang tidak bisa dipungkiri, seperti apa yang dikatakan Fakhruddin ar-Razi sarjana Islam terkemuka, bahwa kebenaran teks harus pada bukti-bukti empiris.
Ketiga, menganalisis sumber otoritas agama dengan tiga pisau analisis, yakni konteks bahasa (linguistic), Sejarah sosial dan pendekatan kebudayaan. Pendekatan ini melahirkan konsekuensi logis bahwa sebuah keputusan ilmiah tidak mungkin lahir di ruang hampa. Sehingga perlu untuk mereinterpretasikan di tempus dan lokus yang berbeda, untuk menjadikannya selalu relevan.
Keempat, kaum muslim harus terbuka terhadap produk ilmiah dari kalangan lain. Sebab menurutnya sikap ekslusif tidak selaras denga watak ilmu pengetahuan yang terbuka bagi siapa saja dan di mana saja.
Dengan gagasan yang terkait pada pendekatan keilmuan yang disampaikan di atas, dapat dikatakan selaras dengan apa yang dikatakan oleh Muhammad Qosim Zaman, bahwa para ulama tidak selalu melawan atas hadirnya gerak laju perubahan sosial, melainkan mereka menduduki sebagai pengawal perubahan yang selalu berhati-hati dalam menjaga tradisi, dan terus berusaha untuk menyelaraskan ajaran agama dengan kebutuhan zaman modern.
Sebagaimana yang dikutip Gus Ulil (2022) dari Jeffrey Stout, seorang profesor ahli kajian agama dari Universitas Princeton: “No categories require more careful handling these days than tradition and modernity”, tidak ada kategori yang membutuhkan penanganan yang lebih hati-hati akhir-akhir ini daripada tradisi dan modernitas.
Antara tradisi dan modernitas harus selalu diiringi dengan kehati-hatian, sebab dalam realitasnya apa yang sudah menjadi tradisi dari generasi ke generasi, sudah terbukti efektif dalam menjaga solidaritas sosial. Sementara perubahan baru yang berkilau, keefektifan dan kemanjurannya belum tentu terbukti. Justru kehati-hatian ini sebagai konsistensi para ulama untuk menjalankan perannya sebagai pengawal modernitas. Sekian.
Baca Juga: Akhir Zaman, Ikuti Ulama yang Memiliki Khasyah Tinggi
Penulis: Muhammad Asyrofudin
Editor: Muh. Sutan
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

