
Ekonomi Islam sering dielu-elukan sebagai sistem yang adil, berpihak pada kesejahteraan, dan mengedepankan keadilan sosial. Di banyak forum, ia dipandang sebagai alternatif dari ekonomi konvensional yang sarat ketimpangan. Namun di balik jargon yang memikat dan angka pertumbuhan aset keuangan syariah yang terus menanjak, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang benar-benar diangkat ke permukaan: di mana posisi perempuan dalam lanskap ekonomi Islam hari ini?
Selama ini, kita kerap disuguhi kisah keberhasilan zakat produktif yang membantu UMKM, wakaf yang membiayai pendidikan, atau pembiayaan mikro syariah yang menyasar masyarakat miskin. Gambaran ini seolah-olah menunjukkan wajah ekonomi Islam yang inklusif. Akan tetapi, jika ditelisik lebih dekat, perempuan justru sering kali hadir hanya sebagai penerima manfaat. Mereka jarang dilibatkan sebagai pengambil keputusan atau aktor utama yang memiliki kendali dan akses yang setara terhadap sumber daya ekonomi tersebut.
Baca Juga: Menafsir Ulang Ajaran Islam tentang Pendidikan Setara
Situasi ini lahir dari kombinasi berbagai faktor. Salah satunya adalah kebijakan keuangan Islam yang masih minim mengadopsi perspektif gender. Program pemberdayaan zakat, misalnya, kerap didesain dengan asumsi bahwa laki-laki kepala keluarga adalah pusat penggerak ekonomi, sementara perempuan dianggap pelengkap atau pihak yang akan ikut merasakan dampaknya secara tidak langsung. Dalam praktiknya, pendekatan semacam ini sering mengabaikan beban ganda perempuan yang harus mengurus rumah tangga sekaligus menopang perekonomian keluarga.
Selain itu, literasi keuangan syariah di kalangan perempuan masih terbatas, terutama di daerah pedesaan atau komunitas marginal. Padahal, dalam banyak kasus, perempuan justru memegang peran sentral dalam mengatur keuangan rumah tangga, memutuskan pengeluaran harian, hingga menjalankan usaha kecil-kecilan yang menopang keberlangsungan keluarga. Minimnya akses informasi dan edukasi membuat mereka kerap tertinggal, bahkan ketika program-program ekonomi syariah tengah gencar digulirkan.

Budaya patriarki yang masih mengakar juga memperlebar jurang kesenjangan. Perempuan sering kali mengalami hambatan ketika ingin mengakses modal, menjalin jaringan bisnis, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan. Hambatan-hambatan struktural ini menciptakan lingkaran setan: perempuan kurang dilibatkan, partisipasinya rendah, lalu dianggap tidak prioritas untuk diberdayakan.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Ajak Pesantren Jadi Kiblat Peradaban Islam Modern
Instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) selama ini digadang-gadang sebagai sarana pemberdayaan yang inklusif. Namun, jika penerima manfaatnya tidak dirancang dengan analisis gender, program-program tersebut berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada. Contohnya, zakat produktif yang disalurkan kepada laki-laki kepala keluarga dengan asumsi hasilnya akan mengalir ke seluruh anggota rumah tangga. Kenyataannya, perempuan di rumah tetap tidak memiliki kuasa dalam pengelolaan hasil usaha tersebut, sehingga mereka tetap bergantung secara ekonomi.
Di sisi lain, memang ada inisiatif-inisiatif yang patut diapresiasi. Beberapa lembaga zakat telah mulai memberikan pembiayaan mikro syariah khusus perempuan, mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan rumah tangga, hingga mendukung wakaf untuk pendidikan anak perempuan. Namun, skala dan dampaknya masih jauh dari memadai. Upaya-upaya tersebut kerap bersifat lokal, sporadis, dan tidak diarusutamakan dalam kebijakan ekonomi syariah secara nasional.
Jika kita serius ingin menjadikan ekonomi Islam sebagai sistem yang benar-benar adil, maka arah kebijakannya perlu diubah. Analisis gender seharusnya hadir sejak tahap perencanaan program, bukan hanya ditempelkan sebagai laporan tambahan. Literasi keuangan syariah juga perlu diperluas cakupannya: tidak hanya menyasar laki-laki kepala keluarga, tetapi juga perempuan, bahkan anak muda, agar keputusan keuangan dalam rumah tangga dapat diambil secara bersama. Lebih jauh lagi, perempuan harus diberi ruang lebih luas untuk berperan sebagai aktor ekonomi: menjadi pengelola lembaga zakat, nadzir wakaf produktif, pemimpin koperasi syariah, atau pelaku utama dalam ekosistem ekonomi Islam yang terus berkembang.
Baca Juga: Fikih Nusantara: Memadukan Keislaman dan Keindonesiaan
Setiap kali pembahasan gender dalam ekonomi Islam muncul, sering ada suara yang mencibir bahwa itu konsep impor dari Barat. Padahal, nilai-nilai yang diperjuangkan sesungguhnya sejalan dengan ajaran Islam itu sendiri: keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial tanpa diskriminasi jenis kelamin. Sejarah Islam mencatat banyak contoh perempuan yang memainkan peran ekonomi yang signifikan. Sayyidah Khadijah, misalnya, adalah pengusaha sukses yang menopang dakwah Nabi Muhammad SAW. Para sahabiyah juga tidak sedikit yang aktif berdagang, mewakafkan harta, dan mengelola aset untuk kepentingan umat.
Kesetaraan gender dalam ekonomi Islam bukanlah wacana asing. Ia justru bagian dari warisan yang sempat hilang dalam perjalanan sejarah. Jika ekonomi syariah ingin tetap relevan di masa depan, pertanyaannya bukan lagi “perlukah perempuan dilibatkan?”, melainkan “kapan kita benar-benar memberi ruang bagi mereka untuk menjadi penggerak utama pembangunan?” Pertumbuhan angka dan aset memang penting, tetapi keadilan sosial jauh lebih esensial. Tanpa itu, ekonomi Islam hanya akan menjadi sistem yang tampak religius di permukaan, namun masih menutup mata terhadap setengah dari potensi umatnya.
Penulis: Rifka Putri Ramadhanty
Editor: Rara Zarary
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

