Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam » Nabawi Mulia


Setiap datangnya hari raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban sebagai bentuk pengabdian dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibadah kurban ini juga merupakan momentum penting untuk mengenang dan mengambil pelajaran dari kisah agung pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissalam dan putranya, Nabi Ismail Alaihissalam, yang dengan penuh keikhlasan melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan ibadah kurban kepada umat Islam, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Kautsar ayat 1–3 berikut:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Setelah penyembelihan, hewan kurban dikuliti, dipotong-potong, lalu dibagikan kepada masyarakat sekitar, terutama fakir miskin dan kerabat. Proses pembagian ini bukan sekadar pembagian daging, melainkan bagian penting dari nilai sosial dan spiritual dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum menjual daging kurban. Apakah diperbolehkan dalam Islam? Baik dilakukan oleh orang yang berkurban maupun oleh penerima daging tersebut?

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq jilid 5, dijelaskan bahwa syariat Islam menganjurkan agar orang yang berkurban memakan sebagian dari daging kurban, kemudian membagikan kepada kerabat, dan menyerahkan sisanya kepada fakir miskin. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُلُوا وَأَطْعَمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: “Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR Muslim)

Adapun mengenai hukum menjual bagian dari hewan kurban, seperti daging, kulit, atau bagian lainnya, Islam melarang hal tersebut secara tegas. Dalam buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban tidak diperbolehkan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka kurbannya tidak sah,” sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Bayhaqi.

Larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berkurban (shohibul kurban). Hal ini karena ibadah kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan sebagai sarana mencari keuntungan materi. Maka menjual bagian dari hewan kurban berarti menghilangkan nilai pengorbanan dan ketulusan yang menjadi inti dari ibadah ini.

Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron juga dijelaskan bahwa kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga tidak pantas dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan.

Meskipun demikian, para ulama memberikan catatan bahwa penerima daging kurban yang benar-benar dalam kondisi membutuhkan diperbolehkan menjual daging tersebut, selama hasil penjualannya lebih bermanfaat bagi kebutuhan mereka. Namun hal ini bersifat rukhshah (keringanan), bukan anjuran utama. Mengonsumsi daging kurban tetap lebih utama karena menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima.

Hikmah Ibadah Kurban

Ibadah kurban memiliki banyak hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik, antara lain:

  • Menyatakan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah diberikan.

  • Menyambut datangnya Idul Adha dengan penuh keimanan dan ketakwaan.

  • Sebagai sarana mendapatkan ampunan dari dosa-dosa yang telah lalu.

  • Meringankan kebutuhan keluarga dan membantu masyarakat yang kurang mampu.

  • Mengenang kisah keteladanan Nabi Ibrahim Alaihissalam dan Nabi Ismail Alaihissalam dalam menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

  • Menjalin hubungan sosial antara yang mampu dengan yang membutuhkan.

  • Memberikan kebahagiaan kepada kaum fakir miskin melalui pembagian daging kurban.

Wallahu a’lam.

📢 Ingin merasakan pengalaman spiritual yang lebih mendalam?
Yuk, wujudkan niat suci Anda untuk menunaikan ibadah umrah bersama Travel Umrah Nabawi Mulia.
Kunjungi:

Semoga kita semua diberi kemudahan dalam melaksanakan ibadah dan mendapatkan keberkahan dari setiap pengorbanan.

Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *