Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?


Kuningan, Kontroversinews | Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah (Paret) untuk desa-desa di Kabupaten Kuningan banyak dikeluhkan oleh sejumlah Kepala Desa (Kades). Pasalnya, hingga kini masih banyak desa yang belum bisa mencairkan dana tersebut.

Kondisi ini memantik respon dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan.
Pada Senin, 10 November 2025, di sekretariat FKGOL, salah satu ketua LSM, yakni Ketua Gibas Kuningan Bung Manap, angkat bicara.

“Kami (FKGOL) akan terus bersuara mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kuningan,” ujarnya.

Menurut Bung Manap, banyak keluhan dari para Kades terkait belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah, padahal dana tersebut merupakan hak desa dan kewajiban Pemda untuk menyalurkannya.

Ia menjelaskan, kewajiban ini sudah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa,
  • UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
    serta beberapa Perbup dan SK Bupati Kuningan yang juga mengatur tentang hal tersebut.

Namun hingga kini, masih banyak desa yang belum menerima pencairan dana Paret. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:

“Ada apa dengan keuangan Pemda Kuningan, khususnya di BPKAD?” sindirnya.

Bung Manap menegaskan bahwa BPKAD, selaku pengelola keuangan daerah, seharusnya segera mencairkan hak desa tersebut.

“Itu kewajiban Pemda untuk desa. Jangan-jangan uangnya tidak ada, atau malah dialihkan untuk hal lain?” ujarnya dengan nada kritik.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan dana Paret jelas menghambat pembangunan prioritas di desa.

“Kasihan desa-desa, sudah mau akhir tahun, tapi dana Paret belum juga ditransfer. Kami prihatin, karena ini menyangkut hak mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak BAPPENDA Kuningan sebenarnya sudah merekomendasikan agar dana tersebut segera dibayarkan ke rekening desa, biasanya dilakukan setelah bulan Agustus atau paling lambat September.
Namun faktanya, hingga kini masih banyak desa yang belum menerima pencairan.

“Kami di FKGOL merasa prihatin dan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan keuangan BPKAD Kuningan?” tegas Bung Manap.

Ia juga mendorong BPKAD untuk bersikap transparan dalam pengelolaan dana DBH Paret, karena itu merupakan kewajiban yang harus segera direalisasikan kepada desa-desa di Kabupaten Kuningan.

“Jangan sampai para Kades turun ke jalan dan demo ke kantor BPKAD menuntut hak mereka. Malu dong, masa di akhir tahun Pemda Kuningan didemo Kades? Apalagi bulan Desember itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia),” pungkasnya. ***

Agen Togel Terpercaya

Bandar Togel

Sabung Ayam Online

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *