Wadah MBG Diduga Mengadung Minyak Babi, Begini Respon Fikih

Wadah MBG Diduga Mengadung Minyak Babi, Begini Respon Fikih


Wadah Makan Bergizi Gratis

Sejak Pak Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden Indonesia, beliau menerapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan ke beberapa sekolah. Selain sebagai pemenuhan janji kampanye, MBG juga memiliki tujuan mulia, yakni pemenuhan gizi bagi generasi emas Indonesia yang akan mendatang.

Terlepas dari tujuannya yang begitu mulia, belakangan ini program tersebut menjadi perbincangan yang relatif menegangkan di kalangan para ulama, santri, dan beberapa umat muslim. Pasalnya, wadah tepak yang digunakan untuk menyediakan makanan dalam program MBG, dikatakan telah terkontaminasi minyak babi dalam proses pembuatannya.

Pada gilirannya, persoalan itu berpotensi menjadi alasan kuat untuk menghentikan program MBG yang dipenuhi dengan berbagai spekulasi, seperti halnya wadah makanannya masih belum jelas kesuciannya. Sehingga bisa dikatakan, makanan di dalamnya pun akan memiliki status yang sama, yaitu najis.

Dengan begitu, perlu adanya pandangan fikih terkait status tepak MBG yang diduga telah terkontaminasi minyak babi, guna memastikan atas status hukum dan kelayakan MBG untuk dikonsumsi atau tidak oleh anak-anak kita, terlebih mayoritas penerima program tersebut adalah para siswa yang notabene Muslim.

Terlepas dengan validitas berita yang menyatakan tepak tersebut tidak terkontaminasi minyak babi, setidaknya tulisan ini akan menjawab ketika wadah MBG tersebut benar-benar terkontaminasi minyak babi.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Contents

Perihal Najis dalam Diskursus Fikih

Dalam disiplin fikih, najis adalah sesuatu yang menjijikan secara bahasanya. Menurut Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya, Fath al-Mu’in, najis adalah sesuatu yang dianggap menjijikan yang dapat menghalang-halangi keabsahan sholat.

Adapun najis yang disampaikan di dalam kitab Fath al-Qorib al-Mujib, adalah mencakup setiap benda yang haram dikonsumsi secara mutlak dalam keadaan normal (tidak terpaksa) beserta mudah untuk dibedakan (ma’a suhulati at-tamyiz), bukan karena kemuliaannya, menjijikannya dan bukan karena bahayanya najis tersebut pada fisik dan akal.

Dari kedua definisi yang kredibel, dapat ditarik konklusi, bahwa najis adalah segala sesuatu yang menjadikan tidak sahnya sholat dan segala sesuatu yang tidak boleh dikonsumsi dalam keadaan normal, bukan dalam keadaan terdesak atau keadaan yang menjadikan antara yang najis dan yang suci sulit untuk dibedakan. Artinya, terlepas benda itu tidak menjijikan sama sekali, ia termasuk benda yang najis ketika sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh syari’at.

Sebut saja, dalam kasus ini adalah minyak babi. Babi dalam pandangan syari’at adalah salah satu hewan yang dianggap najis dan haram untuk dikonsumsi, meskipun dari sebagian kalangan tidak menganggapnya menjijikan dan berbahaya. Karena kenajisan babi dan turunannya (minyak babi) mengacu pada sumber primer hukum Islam, yaitu al-Quran.

إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqoroh ayat 173).

Di dalam kitab Syarh Kasyifatu as-Saja karya Syaikh an-Nawawi al-Jawi, status najis babi tergolong ke dalam najis mugholladzah (dianggap berat) yang bisa dihilangkan kenajisannya dengan cara membasuhnya tujuh kali basuhan dengan air yang suci dan juga mensucikan, yang salah satu di antara tujuh basuhan itu harus dicampuri dengan debu (at-turob).

Dalam konteks tepak MBG yang diduga terkontaminasi minyak babi, telah memunculkan persoalan baru terkait tata cara pensuciannya. Seperti pertanyaan “apakah sabun bisa menggatikan posisi debu (at-turob) yang menjadi syarat pensuciannya?”

Dalam kajian fikih, perbedaan pendapat bukanlah sesuatu hal yang aneh, termasuk pembicaraan atas posisi sabun yang bisa atau tidak menggantikan posisi debu dalam proses pembersihan barang yang terkana najis mughollazhoh. Di dalam kitab Ihkam al-Ahkam, karya Syaikh Ibnu Daqiq al-‘Ied, terdapat dua pendapat terkait persoalan posisi sabun dan debu dalam penggunaannya untuk mensucikan najis mugholladzoh.

Pendapat pertama, mengatakan bahwa sabun dapat menggatikan posisi debu, dengan alasan, yang dimaksud pencampuran debu dalam proses pensucian najis mughollazhoh hanya bersifat untuk menambah bersih (ziyadatu at-tandzhif). Sehingga, menggantikan posisi debu dengan sabun dapat dikatakan sah secara fikih, sebab tujuan pencampuran debu diartikan hanya untuk menambah bersih barang yang terkena najis mughollazhoh.

Bahkan bukan hanya sabun yang dapat menggantikan posisi debu, tapi juga penambahan basuhan yang ke delapan. Meskipun pendapat ini dinilai lemah, ia bisa menjadi alternatif fikih ketika penggunaan debu tidak lagi dimungkinkan.

و في مذهب الشافعي قول او وجه ان الصابون والاشنان والغسلة الثمانية يقوم مقام التراب بنأ على ان المقصود با التراب زيادة التنظيف. وان الصابون والاشنان يقومان مقام التراب في ذالك

Adapun pendapat yang kedua, mengatakan bahwa penggunaan debu dalam proses menghilangkan najis mughollazhoh tidak bisa digantikan dengan apapun. Sebab, ketentuannya sudah jelas di dalam hadist yang menggunakan kalimat at-Turob, baik secara lafadz atau maknanya. Pendapat ini, menganggap perintah dengan mencampurkan debu tidak bisa digantikan dengan apapun, di samping karena jelasnya nash hadist, pendapat ini menganggap perintah Nabi menjadi sia sia (ilgho’u an-nash wa ithroh al-manshus), ketika debu dapat digantikan dengan hal lain, termasuk sabun (Ihkam al-Ahkam, Juz 1, hlm 34).

و هذا عندنا ضعيف لان النص اذا ورد بشئ معين واحتمل معنى يختص بذالك الشئ لم يجز الغأ النص و إطراح خصوص المعين فيه والامر بالتراب.

Ketika Tepak MBG Benar-Benar Terkontaminasi Minyak Babi

Walhasil, jika memang wadah yang digunakan dalam program MBG terkontaminasi minyak babi, maka pihak pelayanan MBG harus mensucikan terlebih dahulu wadah tersebut sesuai dengan tata cara yang legitimate secara syar’i, yakni harus mencapuri salah satu tujuh basuhannya dengan debu (air sungai yang tercampur debu atau yang lainnya).

Karena, ketika membasuhnya dengan cara yang pertama, seperti menggantikan debu dengan sabun, di samping pendapatnya dipandang lemah dalam fikih, dalam konteks MBG yang kita hadapi masih memungkinkan untuk menggunakan debu dalam salah satu tujuh basuhannya.

Ketika Kontaminasi Minyak Babi Masih sebagai Dugaan

Namun ketika tepak MBG yang tekontaminasi minyak babi masih dalam dugaan semata, maka kita ilhaq-kan dengan persoalan yang hampir sama, seperti yang pernah Rasulullah lakukan ketika mendapati kiriman keju Syam (yang umumnya terbuat dari isi perut babi), yaitu memakan sebagiannya tanpa bertanya tentang hal itu.

Dalam mengelaborasi hadist tersebut, Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathu al-Mu’innya menawarkan dua pendapat dalam persoalan benda yang pada mulanya suci dan terjadi praduga pada benda itu sendiri karena umumnya benda yang seperti itu adalah najis, seperti baju yang dijahit tukang khamr, termasuk juga keju Syam.

Dua pendapat itu adalah pendapat Asal (kembali ke hukum asal) dan Dhohir atau Ghalib (keumuman). Dalam hal ini, al-Malibari mengunggulkan pendapat yang Asal, sebab hukum asal lebih terjaga kondisinya disbanding dengan pendapat yang Ghalib yang bisa berbeda dan berubah sesuai dengan tempat dan waktu.

Sehingga, ketika isu kontaminasi tepak MBG masih dalam dugaan (belum diyakini kebenarannya), maka kita bisa mengembalikan hukum tepak tersebut pada hukum asalnya, yaitu suci. Walakin, pihak pelayanan MBG lebih baik melakukan proses pensucian sebagaimana pensucian najis mughollazhoh, hal ini sebagai sikap kehati-hatian (ihtiyath) pihak pelayan dalam memberikan makanan yang bergizi sekaligus suci.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memanfaatkan Bulu Babi?


Penulis: Muhammad Asyrofudin

Editor: Muh. Sutan



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *