Bahaya Doxing bagi Gen Z: Belajar dari Kasus Dara Arafah dalam Kacamata Islam

Bahaya Doxing bagi Gen Z: Belajar dari Kasus Dara Arafah dalam Kacamata Islam


Ilustrasi bahaya doxing (sumber: DKIScirebon)

Di era digital yang serba cepat ini, internet telah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia membuka gerbang informasi dan konektivitas tanpa batas; di sisi lain ia menyimpan potensi bahaya yang mengintai, salah satunya adalah doxing. Doxing sendiri berasal dari frasa “dropping docs” atau “documents” yang merujuk pada praktik pengumpulan dan mempublikasikan informasi pribadi secara online tanpa persetujuan. Informasi tersebut bisa meliputi nama lengkap, alamat rumah, nomer telepon, alamat email, tempat kerja, data keluarga, bahkan informasi finansial. Tujuan doxing pun bervariasi mulai dari tindakan balas dendam, intimidasi, pelecehan, hingga penipuan.

Kasus yang menimpa Dara Arafah baru-baru ini menjadi contoh nyata betapa doxing bisa menimpa siapa saja, termasuk public figure. Pihak yang seharusnya menjaga kerahasiaan data, malah menyebarkan informasi medis pribadi milik selebgram kelahiran Jakarta, 28 Februari 2000. Tidak hanya itu, pelaku tindak doxing juga menyebarkan KTP, kartu asuransi, dan diagnosis penyakitnya, sehingga tersebar di media sosial milik oknum pegawai vendor asuransi.

Baca Juga: Waspada Fitnah Digital: Menyikapi Ancaman Deepfake dengan Prinsip Tabayyun

Tak hanya membocorkan data, pelaku juga menambahkan komentar yang meremehkan kondisi kesehatan Dara, menambah luka secara mental dan sosial. Fenomena ini memperlihatkan wajah gelap dunia digital yang perlu diwaspadai, terutama oleh Gen Z yang paling aktif bermedia sosial. Banyak di antara mereka belum menyadari bahwa menyebar atau membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, menjaga kehormatan dan privasi orang lain merupakan prinsip yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. an Nur: 27)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ayat ini mengajarkan adab dasar dalam menghormati privasi sesama, bahkan untuk hal sesederhana masuk ke rumah orang lain. Maka menyebarkan informasi pribadi seseorang secara online, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan dan identitas pribadi– tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai ini. Islam juga sangat melarang tindakan membuka aib orang lain. Rasulullah Saw., bersabda: “Barangsiapa  menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Sebaliknya, mereka yang gemar menyebarkan aib atau membuka privasi orang lain akan mendapatkan balasan yang setimpal, bahkan bisa menjerumuskan ke dalam dosa besar. Dari sisi hukum positif di Indonesia, tindakan doxing seperti dalam kasus Dara Arafah bisa dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) serta UU Kesehatan (UU No.17 Tahun 2023).

Namun lebih dari sekadar pelangaran hukum, tindakan ini mencerminkan krisis moral yang mengancam generasi muda jika tidak ditanamkan nilai-nilai etika digita sejak dini. Islam memandang perlindungan data pribadi sebagai bagian dari menjaga hifz al-’ird (menjaga kehormatan), salah satunya dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat). Maka, perilaku doxing bertentangan langsung dengan tujuan suci syariat Islam yang menjunjung tinggi keamanan, kehormatan dan hak individu.

Baca Juga: Lemahnya Literasi Digital Menyumbang Keretakan Bersosial

Melindungi diri dari doxing merupakan tanggung jawab bersama. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan, di antaranya:

  1. Batasi Informasi Pribadi di Media Sosial: Pikir ulang sebelum mengunggah informasi detail tentang diri sendiri, keluarga atau lokasi. Gunakan pengaturan privasi yang ketat.
  2. Gunakan Kata Sandi yang Kuat: Pastikan akun-akun online terlindungi dengan kata sandi yang unik dan kuat, serta aktifkan otentikasi dua faktor.
  3. Waspada terhadap Phishing dan Klik Sembarangan: Jangan mudah percaya pada tautan atau email yang mencurigakan yang meminta informasi pribadi.
  4. Pendidikan Keamanan Siber: Tingkatkan literasi digital dan keamanan siber, baik secara mandiri maupun melalui program edukasi.
  5. Laporkan Tindakan Doxing: Jika menjadi korban atau melihat tindakan doxing, segera laporkan kepada piha berwenang dan platform terkait.

Kasus Dara Arafah seharusnya menjadi alarm bagi Gen Z agar bijak dan beradab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai jari-jari kita menjadi penyebab kerusakan dan kezaliman terhadap sesama. Dalam dunia maya yang tanpa batas, tanggung jawab moral dan spiritual tetap melekat pada setiap “klik” dan unggahan.



Penulis: Anik Wulansari, M.Med.Kom.

 



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *