Rakyat Kecil Jadi Korban? Hj. Maemunah Merasa Dizalimi oleh PDAM dan Pemda Kuningan Terkait Pengelolaan Air Bersih

Rakyat Kecil Jadi Korban? Hj. Maemunah Merasa Dizalimi oleh PDAM dan Pemda Kuningan Terkait Pengelolaan Air Bersih


Cirebon, Kontroversinews | Polemik dugaan pengambilalihan aset layanan air bersih di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, terus memanas. Setelah pemberitaan Patrolinews86 menyoroti pernyataan Asda I Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, AP., M.Si., serta Direktur PDAM Kuningan, kini pihak Hj. Maemunah—pemilik awal usaha air bersih tersebut—mengajukan bantahan keras dengan membawa sejumlah dokumen resmi yang dianggap bertolak belakang dengan klaim pemerintah.

Pejabat Kabupaten Kuningan sebelumnya menegaskan “tidak ada pengambilalihan aset”, dan bahwa PDAM hanya mengambil alih pengelolaan sejak tahun 2012. PDAM juga menyampaikan bahwa urusan aset merupakan kewenangan penuh Pemda.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh pihak Hj. Maemunah.

Contents

Hj. Maemunah: Dokumen Pemda Justru Menunjukkan Pengalihan Aset

Donny, perwakilan Hj. Maemunah, menyatakan bahwa dokumen resmi Pemda Kuningan menunjukkan adanya Tim Teknik Pengalihan Aset yang dibentuk pada tahun 2012. Melalui tim ini, proses penilaian aset dilakukan dan disepakati pemberian kompensasi berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan senilai Rp 329.364.054, sebagaimana tertuang dalam Surat Inspektorat tertanggal 5 November 2012.

Beberapa poin penting yang dipaparkan:

  • Dana kompensasi ditransfer langsung ke rekening Hj. Maemunah.
  • Aset yang digunakan selama kerja sama dinyatakan menjadi milik Pemkab Kuningan.
  • Penguatan keputusan tertuang dalam Berita Acara Penghentian Kerja Sama (14 Desember 2012) dan SK Bupati No. 690/296-Perek/2013 yang menyerahkan pengelolaan kepada PDAM.

“Kalau memang tidak ada pengambilalihan aset, mengapa ada Tim Pengalihan Aset? Mengapa ada kompensasi? Dan mengapa aset dinyatakan menjadi milik Pemda?” tegas Donny.

Tim Hukum: Ada Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Merespons polemik tersebut, pihak Hj. Maemunah telah menunjuk Tim Hukum untuk menangani kasus ini secara resmi. Mereka menilai terdapat indikasi pelanggaran serius, antara lain:

  • maladministrasi proses pengalihan aset,
  • penyalahgunaan wewenang,
  • tindakan yang berpotensi melanggar aturan karena Pemda tidak diperbolehkan membeli aset milik swasta.

Tim Hukum menambahkan bahwa pembangunan awal jaringan air bersih, mulai dari membuka saluran sumber air hingga instalasi pipa dan pelayanan masyarakat, sepenuhnya dibiayai sendiri oleh Hj. Maemunah, dengan total investasi sekitar Rp 5 miliar.

“Tidak ada satu rupiah pun bantuan pemerintah,” tegas Tim Hukum.

Mereka juga menyinggung dugaan penghentian kerja sama secara sepihak, sabotage usaha oleh oknum pemerintah desa, bahkan penggunaan lahan pribadi Hj. Maemunah oleh PDAM tanpa sewa sejak 2012 hingga 2023.

“Semua fasilitas di lahan itu—bak kontrol air, pipa, mesin—dipakai tanpa ada pembayaran sewa, dan bahkan mesin pompa air hilang,” ujar Tim Hukum.

Langkah Hukum Segera Ditempuh

Tim Hukum memastikan bahwa laporan resmi akan segera diajukan ke Polres Kuningan, mencakup dugaan:

  • tindak melawan hukum dalam proses pengalihan aset,
  • kerugian terhadap pemilik aset,
  • penyalahgunaan kewenangan oleh Tim Teknik Pengalihan Aset Pemda Kuningan pada 2012.

“Dalam situasi ini semua pihak saling menepis tanggung jawab. Biarkan proses hukum yang mengungkap aliran dana, dasar hukum penguasaan aset, hingga tindakan pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” tegas mereka.

Kejanggalan Baru: Aset Tidak Diakui Pemda, Namun Diserahkan ke PDAM

Tim Hukum juga menemukan kejanggalan terkait status aset tersebut. Menurut mereka, aset air bersih itu tidak tercatat dalam daftar inventaris resmi milik Pemkab Kuningan. Namun, melalui SK Bupati, aset tersebut justru diserahkan kepada PDAM untuk dikelola.

“Bagaimana mungkin aset yang tidak diakui dan tidak tercatat bisa diserahkan ke PDAM? Ini sangat janggal,” ujar Tim Hukum.

Mereka menilai langkah tersebut mencerminkan tata kelola administrasi yang ceroboh dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.

Bantahan Isu Bantuan Pipa Rp 700 Juta

Selain itu, beredar isu bahwa pada masa awal pengelolaan air bersih, pernah ada bantuan pipa senilai Rp 700 juta dari Pemkab Kuningan. Informasi ini dibantah keras oleh pihak Hj. Maemunah.

“Tidak ada bantuan apa pun: pipa, materi, hibah, atau fasilitas. Semua pembangunan murni dari dana pribadi,” tegas Tim Hukum.

Mereka menyebut isu tersebut semakin menunjukkan ketidakjelasan administrasi dan kurangnya transparansi informasi publik terkait proyek layanan air bersih di Japara. ***

Agen Togel Terpercaya

Bandar Togel

Sabung Ayam Online

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *