KUNINGAN, Kontroversinews | Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI), Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., yang juga sering di sebut Pangeran Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, menyerukan agar Pemerintah Republik Indonesia semakin memperkuat dan fokus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih menjadi ancaman serius bagi moralitas bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Dalam keterangannya, Sultan Sepuh menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar tindak kejahatan ekonomi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk bertindak tegas dan tidak ragu dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti merampas hak rakyat.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi jargon. Pemerintah harus berani dan tegas menindak siapa pun yang merusak tatanan moral dan ekonomi bangsa. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal kehormatan bangsa,” tegas Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja.
Lebih lanjut, beliau mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, sebagai langkah penting untuk memastikan hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan rakyat.
Menurut beliau, pengesahan undang-undang ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum yang berwibawa dan berdaulat.
“Dengan Undang-Undang Perampasan Aset, negara memiliki kekuatan hukum untuk mengembalikan harta hasil kejahatan kepada rakyat. Ini adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya,” ujar beliau.
Selain itu, Sultan Sepuh juga mendorong Pemerintah dan DPR agar tidak berhenti hanya pada pengesahan undang-undang tersebut, namun juga mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kelas berat yang merugikan negara dalam jumlah besar dan berdampak luas terhadap kehidupan rakyat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera yang nyata dan menegaskan bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi perilaku koruptif.
“Hukuman yang ringan tidak akan menimbulkan efek jera. Bila perlu, bagi koruptor kelas berat yang merusak bangsa dan menyengsarakan rakyat, diberlakukan hukuman mati agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas Sultan Sepuh dengan penuh wibawa.
Beliau juga menekankan pentingnya peran budaya dan moralitas bangsa dalam membangun kesadaran anti-korupsi. Masyarakat adat, keraton, dan kesultanan di seluruh nusantara, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sejak dini.
“Korupsi bukan hanya bisa diberantas dengan hukum, tetapi juga dengan membangun kesadaran moral dan budaya bangsa yang berlandaskan nilai-nilai luhur adat dan agama,” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon bersama Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. **
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
