Yuridis-Historis Fatwa Jihad KH Hasyim Asy’ari dan Konsolidasi Doktrin Pertahanan Negara (1945–1946)

Yuridis-Historis Fatwa Jihad KH Hasyim Asy’ari dan Konsolidasi Doktrin Pertahanan Negara (1945–1946)


sumber ilustrasi kampungberita

Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan capaian politik monumental, namun kedaulatan negara masih rapuh dan terancam. Situasi pasca-proklamasi ditandai dengan kekosongan kekuasaan yang segera diincar oleh kekuatan asing yang berhasrat melakukan re-kolonisasi. Kekhawatiran akan penjajahan kembali ini meluas di kalangan pendiri bangsa dan para kiai, terutama dengan kedatangan pasukan Sekutu (AFNEI – Allied Forces Netherlands East Indies) pasca-Agustus 1945.

Kedatangan tentara Sekutu, yang mayoritas adalah tentara Inggris, membawa serta Netherlands Indies Civil Administration (NICA), sebuah entitas administratif militer Belanda yang bertujuan memulihkan kembali kekuasaan kolonial. Gerakan Sekutu dan NICA ini dianggap sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan yang baru berdiri, memicu reaksi keras di Jawa dan Madura. Kondisi genting ini mencapai puncaknya di Surabaya, yang kemudian menjadi medan pertempuran sengit. Ketegangan dipicu oleh berbagai insiden, termasuk peristiwa perobekan bendera di Hotel Oranje (Yamato), yang menandai tingginya semangat anti-kolonialisme di kalangan rakyat.

Baca Juga: Refleksi 10 November dan Fatwa Jihad Hadratussyaikh

Meskipun beberapa petinggi negara di Jakarta pada awalnya menganggap perang telah usai setelah Jepang hengkang, sehingga Resolusi Jihad dianggap mengada-ada, para ulama di daerah memiliki pandangan yang berbeda, yang didasarkan pada penilaian strategis terhadap pergerakan Sekutu/NICA. Penilaian dini ini menggarisbawahi kepekaan dan akses jaringan pesantren terhadap informasi mengenai ancaman militer yang jauh lebih akurat dibandingkan elit sipil di pusat.

Contents

Landasan Filosofis NU: Doktrin Hubbul Wathan Minal Iman

Respon Nahdlatul Ulama (NU) terhadap ancaman re-kolonisasi tidak hanya bersifat politis, tetapi didasarkan pada fondasi teologis yang kuat, yaitu doktrin Hubbul Wathan Minal Iman (HWMI), yang berarti “Cinta tanah air adalah sebagian dari iman”. Doktrin ini, yang digagas oleh kaum pesantren, termasuk KH Abdul Wahab Chasbullah, menempatkan nasionalisme dan pembelaan terhadap negara sebagai kewajiban religius yang integral.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

HWMI menjadi dasar bagi ijtihad kebangsaan NU untuk melakukan jihad defensif (jihad pertahanan). Dalam pandangan para kiai, keberadaan Negara Republik Indonesia yang merdeka adalah prasyarat mutlak bagi kesempurnaan pelaksanaan ajaran Islam di Indonesia, terutama mengingat mayoritas penduduknya adalah Muslim. Oleh karena itu, mempertahankan kedaulatan negara bukan hanya tindakan patriotik, melainkan perwujudan langsung dari iman itu sendiri. Penafsiran ini berhasil menyandingkan pertahanan negara dan pertahanan agama sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, memberikan legitimasi moral dan spiritual tertinggi bagi perjuangan bersenjata.

Melihat perkembangan ancaman Sekutu yang semakin nyata, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, selaku pendiri NU, mengeluarkan fatwa jihad pada 14 September 1945. Fatwa ini, yang muncul segera setelah proklamasi dan jauh sebelum Resolusi resmi organisasi, berfungsi sebagai instruksi spiritual pribadi yang sangat mendesak.

Isi pokok fatwa 14 September menegaskan bahwa mempertahankan dan menegakkan Kedaulatan Negara Republik Indonesia Merdeka adalah kewajiban bagi setiap orang Islam, sesuai dengan hukum agama Islam. Fatwa ini menempatkan perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negara pada posisi sabilillah (jalan Allah).

Baca Juga: Mengenal Sosok Ayah Pencetus Resolusi Jihad

Fatwa ini juga mengandung tuntutan politik yang keras kepada pemerintah pusat Republik Indonesia, memohon agar Pemerintah segera menentukan sikap dan tindakan yang nyata terhadap usaha-usaha yang membahayakan kemerdekaan dan agama, terutama yang dilakukan oleh pihak Belanda dan kaki tangannya. Fatwa ini merupakan deklarasi doktrinal awal yang memberikan basis teologis yang kokoh bagi seluruh pergerakan massa yang akan segera menyusul pada bulan berikutnya.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945: Dekrit Yuridis Perang Sabil

Kondisi geopolitik yang semakin memburuk pada Oktober 1945, dimana penjajah masih enggan meninggalkan Tanah Air, mendorong NU untuk mengambil langkah kelembagaan yang lebih formal dan mengikat. Pada 21–22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari mengumpulkan konsul-konsul NU dari seluruh Jawa dan Madura di Surabaya dalam sebuah rapat konsul besar.

Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun strategi perlawanan kolektif terhadap penjajah yang berupaya kembali. Pertemuan ini melahirkan keputusan monumental yang kini dikenal sebagai Resolusi Jihad Fii Sabilillah. Resolusi ini merupakan respons resmi NU, ditegaskan sebagai kewajiban agama untuk mempertahankan NKRI dari ancaman Belanda dan Sekutunya. Resolusi Jihad ini juga menggarisbawahi kegentingan situasi, karena muncul sebagai deklarasi kontra-reguler yang mendesak pemerintah resmi Indonesia untuk melakukan perjuangan bersenjata. Tindakan ini diambil karena terdapat kekhawatiran bahwa pemerintah sipil pusat masih ragu atau meremehkan ancaman nyata yang dibawa oleh Sekutu.

Baca Juga: Gus Kikin Apresiasi Resolusi Jihad Dibuat Pagelaran Wayang

Resolusi Jihad bukanlah sekadar seruan moral, melainkan sebuah dekrit hukum Islam (fiqhiyyah) yang sangat terperinci dalam kondisi darurat perang. Analisis yuridis resolusi ini menunjukkan ketepatan para kiai dalam mengadaptasi hukum jihad defensif klasik ke dalam konteks perang modern :

1. Kewajiban Fardhu ‘Ain (Wajib Individu)

Resolusi Jihad menetapkan bahwa “Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak)”. Kewajiban individu ini berlaku bagi setiap Muslim yang berada dalam jarak lingkaran 94km dari tempat masuk dan kedudukan musuh.

Pembatasan jarak 94 km (yang setara dengan dua marhalah, jarak perjalanan minimum yang membolehkan qashar shalat dalam fikih) adalah penyesuaian fikih yang presisi. Dengan menetapkan batas geografis ini, para ulama memastikan bahwa perlawanan menjadi kewajiban universal bagi seluruh populasi di zona tempur. Hal ini memberikan justifikasi teologis bagi mobilisasi sipil bersenjata secara total di wilayah yang terancam pendudukan musuh.

2. Kewajiban Fardhu Kifayah (Wajib Kolektif)

Bagi orang-orang yang berada di luar jarak lingkaran 94 km tersebut, kewajiban jihad menjadi fardhu kifajah (wajib kolektif). Kewajiban kolektif ini mencakup penyediaan bantuan logistik, moral, dan material untuk mendukung perjuangan di garis depan. Meskipun tidak wajib berperang langsung, mereka tetap wajib berkontribusi agar kebutuhan pertahanan terpenuhi.

Resolusi ini juga memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia agar memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat sabilillah untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam. Ini menegaskan bahwa perang pertahanan ini harus menjadi strategi negara.

Mobilisasi Massa Santri dan Laskar Rakyat

Penyebaran Resolusi Jihad yang masif, disuarakan dari masjid ke masjid, memicu gelombang semangat perlawanan di kalangan rakyat Surabaya dan Jawa Timur. Resolusi ini berhasil memobilisasi umat Islam, termasuk santri, kiai, dan masyarakat umum, di bawah panji jihad fii sabilillah.

Baca Juga: Memoar Resolusi Jihad dan Satu Seperempat Abad Tebuireng

Mobilisasi ini memperkuat laskar-laskar Islam yang sudah ada. Dua laskar utama yang bangkit adalah Laskar Hizbullah dan Laskar Sabilillah. Laskar Sabilillah, yang secara struktural bernaung di bawah Partai Masyumi pada masa awal, segera membentuk kepengurusan hingga tingkat desa di berbagai daerah, khususnya di Jawa. Motivasi yang ditanamkan adalah keyakinan bahwa mempertahankan kemerdekaan tanah air adalah wajib hukumnya, dan bagi yang gugur di medan tempur akan mendapat gelar syuhada (mati syahid). Semboyan yang mengobarkan semangat mereka adalah “Hidup mulia atau mati syahid”.

Dampak Resolusi Jihad segera terlihat secara dramatis di Surabaya. Resolusi ini menjadi pemantik utama yang mengobarkan Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945, yang kini dikenang sebagai Hari Pahlawan. Keberanian rakyat Surabaya untuk melawan pasukan Inggris, yang dilengkapi persenjataan modern, sebagian besar didorong oleh kekuatan moral dan spiritual dari Resolusi Jihad tersebut.

Resolusi ini tidak hanya dipegang oleh kalangan santri. Sehari setelah resolusi diterbitkan, tokoh pejuang populer Bung Tomo membacakan dan menyuarakan Resolusi Jihad tersebut kepada khalayak ramai, mengintegrasikan legitimasi agama yang diberikan oleh kiai ke dalam narasi perjuangan kemerdekaan secara luas. Pasukan Laskar Hizbullah dan Sabilillah yang termobilisasi aktif terlibat dalam pertempuran dan pengamanan, termasuk di front Buduran, Sidoarjo, pasca-Pertempuran 10 November.

Meskipun Pertempuran Surabaya secara teknis berakhir dengan kemenangan Britania Raya pada 20 November 1945, perlawanan sengit yang ditunjukkan oleh rakyat yang termotivasi jihad berhasil menaikkan biaya politik dan militer kolonialisme, serta menunjukkan kepada dunia bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan berdarah.

Pengukuhan Resolusi Jihad pada Muktamar NU Purwokerto (26–29 Maret 1946)

Keputusan Resolusi Jihad yang lahir dalam suasana darurat pada Oktober 1945 memerlukan landasan institusional yang permanen. Oleh karena itu, Resolusi Jihad dikukuhkan dan diinstitusionalisasi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Purwokerto pada 26–29 Maret 1946. Pengukuhan ini merupakan langkah krusial untuk menjadikan doktrin pertahanan negara sebagai kebijakan resmi organisasi jangka panjang.

Baca Juga: Titik Temu Resolusi Jihad NU dan Amanat Jihad Muhammadiyah

Keputusan Muktamar Purwokerto 1946 menegaskan tiga poin utama yang memperkuat posisi teologis-politik NU:

  1. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan.
  2. Republik Indonesia diakui sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah, yang wajib dibela dan diselamatkan dengan segenap harta maupun jiwa.
  3. Adanya risiko tinggi penjajahan kembali oleh musuh-musuh Indonesia, terutama orang-orang Belanda yang kembali menumpang tentara sekutu (Inggris).

Aspek terpenting dari Muktamar ini adalah penegasan bahwa mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah syarat mutlak untuk kesempurnaan berjalannya Agama Islam di Indonesia. Dengan menetapkan pertahanan RI sebagai prasyarat kesempurnaan agama, NU secara efektif mengunci komitmen teologisnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tindakan ini bukan hanya politik, tetapi juga ideologis, memberikan kekebalan doktrinal terhadap pandangan-pandangan yang mungkin menentang negara berdasarkan label keagamaan di masa depan.

Peran Laskar Santri dalam Perang Kemerdekaan (1946–1949)

Semangat sabilillah yang digelorakan oleh Resolusi Jihad tidak berhenti setelah Pertempuran Surabaya, melainkan menjadi fondasi bagi kelanjutan perjuangan militer di seluruh Jawa dan Madura. Laskar santri, yang terdiri dari Hizbullah dan Sabilillah, membuktikan perannya dalam menghadapi pertempuran-pertempuran lanjutan, termasuk dalam operasi pengamanan front.

Kekuatan laskar ini menunjukkan kemampuan untuk bertransformasi struktural, beradaptasi dari milisi non-reguler menjadi bagian integral dari angkatan bersenjata resmi Indonesia. Sebagai contoh, Laskar Hizbullah di Jombang mengalami berbagai transformasi, dari Hizbullah Divisi Sunan Ampel, menjadi TRI Hizbullah, hingga akhirnya terintegrasi ke dalam unit-unit Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti TNI Batalyon 519. Transformasi ini menggarisbawahi kemampuan kepemimpinan ulama dalam mengarahkan kekuatan spiritual dan massa tradisional ke dalam sistem pertahanan negara yang lebih modern.

Laskar santri terus menunjukkan kontribusi militer yang signifikan di tahun-tahun berikutnya. Mereka aktif mempertahankan kemerdekaan selama Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948–1949). Selain menghadapi Belanda, mereka juga berperan dalam menumpas pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948, membuktikan komitmen mereka terhadap keutuhan negara di tengah berbagai ancaman internal dan eksternal.

Resolusi Jihad tahun 1945 dan pengukuhannya pada tahun 1946 menghasilkan legasi yang mendalam dan berkelanjutan dalam sejarah Indonesia, terutama dalam mendefinisikan hubungan antara Islam dan negara.

Doktrin Hubbul Wathan Minal Iman, yang diwujudkan melalui Resolusi Jihad, merupakan pilar nasionalisme Islam ala NU. Ideologi ini memungkinkan umat Islam untuk bersikap lentur terhadap kearifan lokal (local wisdom) dan memposisikan diri untuk bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam menegakkan NKRI. Doktrin ini menekankan trilogi persaudaraan (ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathoniyyah, dan ukhuwah basyariyah) yang menjadi landasan harmonisasi hubungan antar sesama muslim, sesama bangsa, dan sesama manusia.

Baca Juga: Resolusi Jihad, Sejarah Yang Hampir Terlupakan

Secara ideologis, Resolusi Jihad berfungsi sebagai antitesis terhadap interpretasi jihad yang menyimpang atau radikal. Di tengah munculnya ancaman radikalisme yang sering kali menyalahkan nasionalisme dan menggunakan label jihad yang keliru untuk melakukan kekerasan atau teror, NU terus menyerukan pentingnya menjaga kesatuan bangsa. Doktrin pertahanan negara yang inklusif ini menjadi alat penting untuk membendung ideologi yang menentang NKRI.

Penetapan Hari Santri Nasional

Sebagai pengakuan atas kontribusi heroik ulama dan santri yang berjuang berdasarkan Resolusi Jihad, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober, tanggal lahirnya Resolusi Jihad, sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini mengabadikan peran sentral kaum pesantren sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Fatwa Jihad KH Hasyim Asy’ari pada 14 September 1945, Resolusi Jihad NU pada 22 Oktober 1945, dan pengukuhannya dalam Muktamar Purwokerto 1946 membentuk sebuah trilogi doktrinal yang fundamental bagi sejarah pertahanan Negara Republik Indonesia. Ketiga peristiwa ini menunjukkan kemampuan strategis NU dalam memberikan legitimasi teologis yang diperlukan untuk mobilisasi rakyat di masa krisis.

Fatwa 14 September merupakan pernyataan teologis mendesak yang menyelaraskan kewajiban membela negara dengan tuntutan agama. Resolusi Jihad 22 Oktober adalah ijtihad yuridis yang cerdas, yang berhasil menggerakkan kaum santri dan laskar rakyat, memberikan landasan hukum fikih yang presisi (melalui penetapan batas fardhu ‘ain 94 km) untuk Pertempuran Surabaya. Sementara itu, Muktamar Purwokerto 1946 menginstitusionalisasi keputusan tersebut, menjadikan komitmen terhadap NKRI sebagai bagian mutlak dari identitas keagamaan organisasi.

Baca Juga: Memaknai Resolusi Jihad dan Hari Santri Nasional

Warisan dari trilogi ini adalah terciptanya fondasi nasionalisme Islam yang kuat dan inklusif (Hubbul Wathan Minal Iman), yang terus berfungsi sebagai doktrin pertahanan negara yang efektif hingga saat ini, menjamin bahwa perjuangan membela kedaulatan diakui sebagai jihad fii sabilillah. Kontribusi historis ini tidak hanya berhasil menghalau upaya re-kolonisasi tetapi juga menjadi model integrasi antara identitas agama dan komitmen kebangsaan.

Selamat Hari Santri Nasional.



Penulis: Muhammad Arief Albani, Penasehat PW IKAPETE PAPUA
Editor: Rara Zarary



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *