Bagaimana Hukum Guru Agama Menerima Gaji Mengajar?

Bagaimana Hukum Guru Agama Menerima Gaji Mengajar?


Mengajar ilmu syariah adalah amalan yang sangat mulia. Dinilai mulia, tentunya dengan niat menyebarkan ilmu, dan mendekatkan diri kepada  Allah. Sehingga, selama niatnya adalah untuk Allah, bukan kepentingan dunia semata, maka pekerjaan mengajar ilmu syariah tetap dihargai sebagai ibadah.

Imam al-Nawawi menyatakan bahwa gaji atas pekerjaan mengajar ilmu syariah adalah diperbolehkan selama niatnya semata-mata untuk Allah dan menyebar ilmu. Para ulama yang terkemuka, seperti Ibn Jarir, al-Hafidz Ibn Hajar, dan ulam yang lain berpendapat bahwa jika seseorang mengajar dengan niat untuk mendapatkan pahala di akhirat, kemudian mengambil imbalan berupa gaji lantaran tidak ada mata pencaharian lain, maka hal ini tidak ada masalah, tidak bisa dikatakan merusak ikhlas.

أن الإنسان إذا قصد بعلمه الآخرة، ثم أخذ أجرًا على ذلك العلم بسبب عدم تمكنه من طلب الرزق فذلك لا يقدح في الإخلاص، ما دام أن مقصوده هو تعليم العلم، ونفع أبناء المسلمين، فلا يقدح في الإخلاص وجود حظ من الدنيا

Artinya: “Sesungguhnya jika seseorang menuntut ilmu dengan tujuan akhirat, lalu ia mengambil upah atas ilmu tersebut karena tidak mampu mencari rezeki dengan cara lain, maka hal itu tidak merusak keikhlasannya, selama tujuan utamanya adalah mengajarkan ilmu dan memberi manfaat kepada anak-anak kaum Muslimin. Maka, keberadaan bagian (manfaat) duniawi tidak merusak keikhlasan.” (Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi, Syarah Zad al-Mustaqni’, transkrip kajian Islamweb, Jilid 1, hlm. 11.

Intinya masalah ikhlas tetap aman, selama keuntungan dunia tidak menjadi tujuan utama. Sebagaimana terdapat kisah dalam Al-Qur’an:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

  وَإِذْ يَعِدُكُمُ ٱللَّهُ إِحْدَى ٱلطَّآئِفَتَيْنِ أَنَّهَا لَكُمْ وَتَوَدُّونَ أَنَّ غَيْرَ ذَاتِ ٱلشَّوْكَةِ تَكُونُ لَكُمْ وَيُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُحِقَّ ٱلْحَقَّ بِكَلِمَٰتِهِۦ وَيَقْطَعَ دَابِرَ ٱلْكَٰفِرِينَ 

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekekuatan senjatalah yang untukmu, dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir.” (Q.S al-Anfal [8]: 7)

Ayat ini mengisahkan orang-orang yang ikut dalam perang Badar, di mana mereka awalnya berharap mendapatkan harta berupa kafilah dagang. Namun ketika berhadapan dengan perang mereka tetap berjuang dengan sepenuh hati karena keikhlasan dan niat mereka yang tulus. Meskipun ada keuntungan dunia yang diinginkan, itu tidak mengurangi keikhlasan mereka dalam berjihad. Dalam ayat lain dikatakan “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu…” (QS. Al-Baqarah:198).

Ayat ini turun mengenai orang-orang yang pergi haji dengan niat mencari karunia dari Allah, namun di saat yang sama mereka juga melakukan perdagangan untuk mencari keuntungan duniawi. Tindakan ini tidak merusak niat mereka yang utama untuk beribadah, karena tujuan akhir tetaplah untuk Allah. Begitu juga dengan orang yang mengajar ilmu, meskipun menerima gaji, niat utamanya adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Dalam hadits yang shahih, disebutkan:

فإن المصطفى عليه الصلاة والسلام قال قبل القتال (من قتل قتيلًا فله سلبه (

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun ada keuntungan dunia (rampasan perang), yang terpenting adalah niat untuk memperjuangkan agama dan mendapatkan pahala di akhirat. Dalam hal ini, memberikan imbalan atas perjuangan dan pengorbanan tidak merusak keikhlasan jika yang menjadi tujuan utama adalah ridha Allah. Seperti mana katanya ulama

 قال بعض العلماء: في هذا دليل على أنه لا يقدح في الإخلاص وجود حظ من الدنيا إذا لم يكن هو مقصود العبد، فإذا كان مقصودك ما عند الله عز وجل فلا يؤثر فيه وجود حظ من الدنيا.

Dari penyimpulan  ulama di atas, dapat dipahami bahwa seseorang mengajar ilmu syariah dengan tujuan menyebarkan ilmu bagi umat, dan dia menerima gaji  atau imbalan maka hal itu dapat dibenarkan dantidak merusak keikhlasannya.

Namun, sebelum menyimpulkan, penting kiranya juga untuk sedikit membahas antara guru yang mengambil bayaran langsung dari murid atas pengajarannya, dan guru yang menerima upah karena menjadikan pengajaran sebagai profesi yang menjadi mata pencaharian yang dibayar oleh pihak berwenang (pemerintah atau lembaga). Dalam menyikapi persoalan ini ulama berbeda pandangan. Ulama yang memaksudkan model yang pertama (guru mengambil upah langsung dari murid), berpendapat bahwa guru tidak boleh mengambil bayaran atas pengajarannya. Ia seyogyanya mengajarkan ilmu dengan niat mencari ridha Allah semata, sebagaimana sabda Nabi:

قل لا أسألكم عليه من أجر. إن أجري إلا على الله

Artinya: “katakanlah: Aku tidak meminta upah dari kalian atas (pekerjaan) ini. Sesungguhnya upahku hanyalah dari Allah.”

Ulama yang berpendapat seperti itu hanya sedikit, antara lain Al-Ghazali dan Al-Jaithali. Akan tetapi ulama yang memahami makna yang kedua (guru sebagai profesi yang mendapatkan upah) berpendapat bahwa guru berhak menerima upah atas mengajarkan al-Quran dan ilmu yang lain. Pendapat ini berpedoman pada sebuah riwayat yang mengatakan:

أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله تعالى

Artinya: “Upah yang paling berhak diambil upahnya adalah upah dari kitab Allah.” Pendapat ini juga dianut oleh Ibn Sahnun, Al-Qabisi, dan lainnya, termasuk juga Al-Ghazali ketika beliau memaksudkan pada makna yang kedua. Al-Ghazali berkata:

 للمدرس أن يأخذ ما يكفيه ليفرغ قلبه عن المعيشة وليتجرد لنشر العلم فيكون مقصوده نشر العلم وثواب الآخرة. ويأخذ الرزق بلغة ميسرة للمقصود أي مساعدة له على العيش والحياة

Artinya: “Seorang pengajar berhak mengambil upah yang cukup baginya agar ia bisa melepaskan pikirannya dari urusan mencari nafkah dan lebih fokus menyebarkan ilmu. Tujuannya adalah menyebarkan ilmu dan mendapatkan pahala akhirat. Ia memperoleh penghasilan dengan cara yang mudah dan wajar, yaitu sebagai bantuan untuk kehidupannya.” (Muhammad Munir Mursi, At-Tarbiyah al-Islamiyah: Ushuluha wa Tatawwuruha fi al-Bilad al-‘Arabiyah, Al-Kutub Publishing, edisi revisi dan diperluas, 1425 H / 2005 M, hal. 252.)

Dengan kitab dan pengarang yang sama, juga ada penguatan argumen oleh Al-Qabisi terhadap pernyataan Al-Ghazali. Al-Qabisi mengatakan:

 ويبرز القابسي إعطاء المعلم أجرا عن التعليم بقوله: لو اعتمد الناس على التطوع لضاع كثير من الصبيان ولما تعلم القرآن كثير من الناس فتكون هي الضروروة القائدة إلى السقوط في فقد القرآن من الصدور، والداعية إلى تثبيت أبناء المسلمين بالجهالة فلا وجه لتضييق ما لم يأت فيه ضيق.

Intinya, menurut beliau jika manusia hanya mengandalkan sedekah dan sukarela, maka banyak anak-anak akan terlantar dan banyak orang yang tidak akan belajar al-Quran. Hal ini merupakan kebutuhan yang mencegah hilangnya al-Quran dari hati manusia dan mencegah kebodohan anak-anak kaum muslimin. Oleh karena itu, tidak ada alas an untuk membatasi sesuatu yang tidak pernah dibatasi sebelumnya.

Jadi para ulama terkemuka, seperti Imam al-Nawawi dan Ibn Hajar, sepakat bahwa menerima imbalan karena kebutuhan hidup tidak mengurangi keikhlasan selama tujuan mengajar adalah ibadah. Meski ada perbedaan pendapat terkait guru yang menerima bayaran langsung dari murid, mayoritas ulama membolehkan guru memperoleh penghasilan dari pengajaran sebagai profesi, terutama bila upah tersebut memungkinkan fokus penuh pada penyebaran ilmu. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil yang menunjukkan bahwa pemberian imbalan bagi pengajar Al-Qur’an dan ilmu syariah adalah hal yang wajar dan bahkan penting untuk menjaga keberlangsungan pengajaran. Dengan demikian, penerimaan gaji dalam konteks mengajar ilmu syariah adalah sah secara syariat dan tidak menyalahi prinsip keikhlasan selama niat pengajar tetap terfokus pada tujuan akhirat.

Baca Juga: Mengapa Pelajar Lebih Mendengar Influencer daripada Guru?


Penulis: Abil Qasim

Editor: Muh. Sutan



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *