
Di era modern ini, banyak orang yang tidak memahami faidah dan hikmah pernikahan sehingga mereka tidak menghargai, mempermainkan, atau bahkan mengabaikan institusi pernikahan. Padahal di dalam pernikahan banyak sekali faidah dan hikmah yang begitu besar sehingga mempunyai dampak positif terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara umum.
Sayyid Muhammad Amin bin Aydrus bin Abdillah bin Umar bin Syaikh Abi Bakri bin Salim, dalam kitabnya Buduru as-Sa’adah fi Bayani ma Yuthlabu ‘inda Nikah wa al-Hamli wa-Almauludi wa al-Wiladah, menyebutkan tujuh faidah dari menikah, Di antaranya:
Untuk Memperbanyak Umat Nabi Muhammad
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad:
تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada Hari Kiamat.”( hadits yang diriwayatkan Asy-Syafi’I dalam musnadnya).
Nabi Muhammad Saw menyampaikan bahwa banyaknya umat Islam merupakan sesuatu yang beliau banggakan di hadapan umat-umat lainnya di hari kiamat. Jadi hadits ini sering dijadikan sebagai motivasi untuk membangun keluarga yang sakinah dan berkembang secara sehat dan produktif dalam masyarakat.
Menikah Bisa Membuat Orang Menjadi Kaya
Pernikahan dianggap membawa berkah dan memperluas sumber rezeki bagi pasangan. Oleh karena itu, pernikahan sering dipandang sebagai langkah besar yang membuka pintu rezeki. Salah satu ayat yang dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam surah an-Nur ayat 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Wajiz, mentafsiri ayat ini dengan “…Jika lelaki-lelaki dan perempuan-perempuan itu fakir, maka Allah akan memberi mereka kekayaan dari kemuliaan dan keutamaanNya. Barangsiapa menikah, maka Allah akan membuatnya kaya dengan kekayaan jiwa dan harta.”.
Dapat Menjaga Nafsu Dari Perkara Yang Diharamkan
Sebagaimana yang sudah diwanti-wanti oleh Rasulullah Saw:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu (menanggung beban menikah), maka hendaklah menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu bisa menjadi pengendali nafsu.” (H.R Muslim).
Jadi sebenarnya menikah itu adalah solusi syar’i untuk menjaga kehormatan dan menghindari zina. Dan Islam sudah memberikan solusi bagi yang belum mampu menikah yaitu dengan puasa.
Manfaat dari Keturunan
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Memperoleh keturunan (sholeh dan atau sholehah) yang akan mendoakan orang tuanya.
اذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة،إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
“Apabila anak Adam wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakannya.“ (at-Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa pernikahan menciptakan rumah tangga dunia dan akhirat. Seorang anak yang tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih sayang dan prinsip agama mungkin menjadi orang yang saleh yang mendoakan orang tuanya bahkan setelah mereka meninggal.
Syafaat Anak Kecil yang Meninggal
Memperoleh syafaat dari anaknya yang meninggal ketika masih kecil. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi:
ما من مسلمين، يموت لهما ثلاثة من الولد لم يبلغوا الحِنْث، إلا أدخلهما الله الجنة، بفضل رحمته إياهم.
“Tidaklah sepasang suami istri Muslim yang tiga orang anaknya meninggal sebelum baligh, kecuali Allah akan memasukkan mereka (kedua orang tua itu) ke dalam surga karena rahmat-Nya kepada anak-anak itu.” (H.R Ahmad).
Anak-anak kecil yang meninggal dalam fitrah Islam menjadi sebab orang tuanya masuk surga, jika mereka bersabar dan ridha atas takdir Allah. Sebenarnya di sela-sela hadits itu ada sahabat yang bertanya, seperti Abu Dzar “bagaimana kalau hanya dua ya Rasulallah” Nabi menjawab “sekalipun dua” lalu Ubay ibn Ka’ab juga bertanya “bagaimana kalau hanya satu ya Rasulallah” Nabi menjawab “sekalipun hanya satu” terus Nabi melanjutkan “hanyasanya syafa’at itu lantaran karena bersabar atas musibah.”
Orang yang Beruntung
Tidak termasuk kreteria orang yang buruk. Seperti ada hadits yang menyatakan:
شراركم عزابكم وأراذل موتاكم عزابكم
“Seburuk-buruknya orang di antara kalian adalah para bujangan, dan seburuk-buruk orang mati di antara kalian adalah para bujangan.”
Namun, tentu tidak semua orang yang belum menikah secara otomatis tercela—bisa jadi karena belum ada jodoh, masalah ekonomi, atau alasan lain yang syar’i. Perlu diingat bahwa ungkapan ini diriwayatkan dalam bentuk atsar (perkataan dari sebagian sahabat atau tabi’in), dan tidak semua ulama sepakat bahwa ini adalah sabda Nabi ﷺ secara langsung (marfu’).
Memperoleh Kenikmatan
Menyalurkan sesuatu yang bahaya jikalau ditahan, serta mendapatkan kelezatan bersenang-senang bersama pasangannya. Pernikahan tidak hanya dianggap sebagai ikatan sosial atau tradisi, tetapi juga sebagai solusi syar’i terhadap fitrah biologis manusia. Dorongan syahwat atau hasrat seksual adalah bagian dari naluri alami manusia. Jika tidak disalurkan melalui jalan yang halal, hasrat tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif baik secara spiritual, psikologis, maupun sosial.
Dengan pernikahan, hubungan seksual tidak hanya menjadi halal, tetapi juga berpahala jika diniatkan sebagai ibadah dan sarana menjaga kehormatan. Rasulullah ﷺ bersabda:
وفي بضع أحدكم صدقة قالوا أيأتي أحدنا شهوته يا رسول الله ويكون له فيها أجر قال أليس إن وضعها في حرام كان عليه وزر فكذلك إذا وضعها في حلال كان له أجر رواه الشيخان
“Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian itu ada sedekah.” Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami mendapat pahala dari apa yang kami lakukan untuk memenuhi syahwat kami?” Beliau menjawab, “Bukankah jika ia meletakkannya di tempat yang haram, maka ia mendapat dosa? Maka demikian pula jika ia meletakkannya di tempat yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi dalam Islam, pernikahan adalah cara yang sah untuk mempertahankan fitrah. Di samping itu, memperoleh keberkahan dalam hidup, dan menghasilkan generasi yang saleh. Setelah memahami faidahnya, umat Islam harus memandang pernikahan sebagai bagian penting dari kehidupan yang utuh, bertanggung jawab, dan bernilai akhirat. Pernikahan bukan hanya solusi moral dan sosial tetapi juga bentuk ibadah yang bernilai pahala.
Tulisan ini tidak ada maksud untuk menyinggung atau membantah realitas. Karena banyak dari faidah, salah satunya yang membuat kaya, itu tidak sesuai kenyataan jika tanpa ikhtiar bekerja sesuai syariat Islam, dan sebagainya. Jadi faidah-faidah ini ditulis hanya untuk sebagai penambah wawasan yang penulis kutip dari kitab Buduru as-Sa’adah. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Agar Harmonis, Perhatikan 3 Komponen Penting dalam Pernikahan
Penulis: Abil Qasim
Editor: Muh. Sutan
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

