
Salah satu yang menarik dari gelombang aksi di Pati beberapa waktu lalu adalah intensitas reaksi publik yang tinggi atas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Di mata orang awam, PBB adalah urusan rutin-administratif yang biasanya disikapi dengan keluhan biasa oleh masyarakat, bukan dengan aksi massa hingga bentrok fisik. Namun, ketika ribuan warga Pati memadati kantor bupati dengan emosi yang meluap, kita menyaksikan sebuah gejala yang mengarah pada sesuatu yang lebih besar dari sekedar resistensi terhadap kenaikan tarif 250 persen. Reaksi yang “lebih” ini membuka mata tentang bagaimana masyarakat tidak hanya merespon substansi kebijakan, tetapi juga cara kebijakan itu dikomunikasikan, diputuskan, dan diberlakukan.
Hal ini mengingatkan kita pada konsep solidaritas kelompok dalam pengamatan Ibn Khaldun, masyhur diistilahkan sebagai ‘ashabiyah, yang kuat dalam ikatan kesukuan. Konsep ‘ashabiyah -terlepas dari perbedaan kontekstual- relevan untuk memahami fenomena bagaimana solidaritas kelompok pada masyarakat dengan basis pembentuk yang lebih beragam, mampu menggerakkan perubahan politik dari kesadaran kolektif masyarakat menjadi kekuatan perlawanan ketika kepemimpinan dianggap kurang memahami nilai-nilai komunal. Perspektif yang serupa juga ditemui dalam kerangka demokrasi poliarki yang digagas oleh Robert A. Dahl, khususnya pada konteks urgensitas ruang partisipasi dalam sistem politik modern. Ketika perangkat institusi politik tidak berfungsi optimal, maka solidaritas sosial dapat menjadi kekuatan disruptif, seperti aksi massa, yang berhadapan dengan legitimasi kekuasaan.

Kalau menengok sejarah pergerakan di Indonesia, terdapat kesinambungan yang menarik antara demonstrasi seperti ini dengan tradisi lama kita dalam menyuarakan aspirasi. Gerakan aktivisme yang melibatkan berbagai elemen masyarakat pada tahun 1998 yang berhasil menurunkan Presiden Soeharto, menunjukkan bahwa solidaritas sosial dapat mengubah lanskap politik nasional, bahkan ketika rezim kekuasaan masih dalam posisi yang tampak kokoh secara institusional.
Dalam gerakan aktivisme umat Islam Indonesia, pola serupa pernah terjadi pada Aksi Sejuta Umat pada medio 2006 yang menuntut pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Mobilisasi massa terbentuk dari koalisi kompleks yang melibatkan berbagai spektrum ideologi Islam dari puluhan organisasi Islam, seperti NU, Muhammadiyah, hingga HTI dan FPI. Perbedaan dari segenap kekuatan Islam di Indonesia mampu bersatu dalam platform tunggal, yakni keprihatinan terhadap degradasi moral yang dianggap mengancam tatanan sosial. Kedua aksi massa tersebut menggambarkan bagaimana kekuatan solidaritas kelompok mampu mengintervensi kekuasaan ketika perangkat institusi politik tidak berfungsi optimal. Begitu juga dengan apa yang terjadi pada fenomena aksi massa di Pati.
Dari satu sisi, pandangan konvensional cenderung melihat fenomena aksi massa sebagai potensi gangguan terhadap stabilitas politik dan ketertiban umum. Pandangan ini didasarkan atas logika bahwa demokrasi yang sehat memerlukan kepastian dan prediktabilitas dalam proses pengambilan keputusan, sehingga tekanan suara jalanan justru dapat memaksa pengambil kebijakan untuk mengambil keputusan emosional dibanding kajian yang komprehensif dan mendalam. Perspektif ini berargumen bahwa berbagai institusi politik telah dirancang sedemikian rupa untuk menjalankan demokrasi yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme formal, seperti pemilu, parlemen, dan forum konsultasi publik.
Ketika aksi massa hadir dalam jumlah yang besar dengan situasi emosional tinggi, memunculkan kekhawatiran atas intimidasi politik yang mengancam independensi lembaga-lembaga yang ada di dalamnya. Pandangan ini menekankan pada pentingnya rule of law sebagai dasar stabilitas yang menghendaki segala perubahan kebijakan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan disepakati sebagai aturan hukum yang berlaku. Sifat extraparlementary berpotensi merusak tatanan konstitusional yang telah disusun, serta menjadi preseden berbahaya bagi kelompok-kelompok lain untuk menggunakan cara yang sama sebagai instrumen politik yang pada akhirnya akan mengikis legitimasi bagi institusi formal dan melahirkan anarkisme politik.
Sudut pandang yang berbeda justru menempatkan aksi massa sebagai indikator kesehatan dalam sistem demokrasi. Nurcholish Madjid memahami bahwa stabilitas politik tidak jelas maknanya karena memiliki pengertian multidimensional yang menggabungkan unsur kelanggengan sistem, ketertiban sipil, legitimasi, dan keefektifan. Dalam konteks ini, stabilitas politik yang hakiki haruslah bersifat demokratis, sebab stabilitas yang tidak demokratis adalah semu dan mengandung bibit-bibit destruktif bagaikan bom waktu.
Stabilitas politik, dalam pemahaman ini, menghendaki adanya nilai demokrasi melalui partisipasi masyarakat dari macam-macam kelompok, dalam berbagai bentuk, yang mampu menavigasi solidaritas pada ikatan kelompok menuju ikatan kebangsaan, sehingga dapat menghadirkan stabilitas dalam ekosistem demokrasi yang sehat. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui hak dasar warga negara untuk “berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, sebagai jaminan konstitusional yang sesuai dengan konsep syura dalam tradisi Islam.
Muhammad Syahrur, pemikir Islam kontemporer, berargumen bahwa demokrasi modern merupakan perwujudan nyata dari prinsip syura dan menganggap bahwa nilai-nilai demokrasi tidak saling bertabrakan dengan ajaran Islam. Tatanan politik ideal adalah sistem yang menjamin kebebasan berekspresi dan memproporsionalkan relasi antara pemerintah dan warga negara, tidak saling mendominasi tapi saling melengkapi. Dalam perspektif ini, aksi massa untuk menyampaikan tuntutan masyarakat membuka ruang artikulasi kepentingan publik di luar jalur formal.
Barangkali kedua perspektif di atas perlu disintesiskan pada kerangka yang menyeluruh terkait kesimbangan antara hak dan kewajiban dalam demokrasi. Aksi massa sebagai ekspresi solidaritas sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menjaga harmoni sosial dengan mengedepankan penghormatan atas aturan yang telah dikonsensuskan. Dalam Islam, konsep syura ,yang telah melalui pembahasan di atas, harus dilalui dengan mu’asyarah bil ma’ruf. KH. Husein Muhammad memahami kalimat ini, dalam konteks kemanusiaan, dengan saling berinteraksi, berkomunikasi, dan berhubungan baik sesama manusia.
Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa stabilitas politik yang sejati bukanlah dengan mematikan partisipasi, melainkan lahir dari keseimbangan dinamis antara berbagai kekuatan sosial. Tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana menciptakan mekanisme yang mampu mengartikulasikan kepentingan dari berbagai pihak, terutama masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi konstitusional. Kehadiran aksi massa dapat menjadi vitamin bagi institusi politik, bukan ancaman terhadapnya, agar mampu meningkatkan stabilitas politik dalam koridor demokrasi.
Dalam praktiknya, keseimbangan ini memerlukan kedewasaan dari segala pihak yang terkait dalam proses demokrasi. Pemerintah, terutama institusi politik, perlu memahami bahwa aksi massa bukanlah ancaman yang perlu diredam, melainkan menjadi sinyal penting tentang kepentingan masyarakat terkait aspirasi dan keresahan yang membutuhkan respon serius. Sebaliknya, kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan aksi juga perlu menyadari bahwa hak berkumpul dan berpendapat yang telah dijamin negara harus diimbangi dengan kewajiban dalam menjaga perdamaian, sehingga mampu menghindari kejadian yang merusak tatanan sosial. Konsep syura tidak menekankan hanya pada “menyuarakan pendapat”, tetapi juga tentang kesediaan untuk saling mendengar, berdialog, dan mencari solusi yang mampu diterima bersama.
Masyarakat yang berhasil membangun demokrasi dengan stabil adalah mereka yang mampu mengintegrasikan partisipasi publik, dalam konteks partisipasi massa, dengan kekuatan institusi politik formal dalam satu sistem yang saling menguatkan. Solidaritas sosial yang terekstraksi kan pada aksi kolektif, ketika dilakukan secara baik, mampu menjadi sumber legitimasi bagi sistem demokrasi. Namun, hal ini mewajibkan adanya kepercayaan yang timbal balik antara masyarakat dan negara. Masyarakat percaya bahwa kepentingannya akan ditanggapi serius, sementara negara yakin bahwa partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan konstruktif bagi kemajuan bersama. Tanpa hal ini, aksi massa akan berubah menjadi konfrontasi yang cenderung destruktif, sementara institusi politik-formal akan mengalami kerapuhan legitimasi. Tantangan utama dalam membangun demokrasi yang sehat bukanlah menegasikan ketegangan yang terjadi, tetapi bagaimana mengelola hal tersebut menjadi konstruktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Perlu kita renungkan, fenomena yang terjadi di Pati beberapa waktu lalu bukan soal benar-salah aksi massa versus stabilitas politik, melainkan memunculkan pertanyaan, “sudah siapkah kita dengan demokrasi yang benar-benar hidup?”. Aksi massa di Pati mengingatkan bahwa demokrasi hakikatnya tidak pernah sepi dari dinamika, justru disitulah letak nadi kehidupannya. Stabilitas politik bukan lahir dari suara rakyat yang dikondisikan, tetapi dibangun dengan merubah setiap dinamika menjadi bahan bakar dalam memperbaharui sistem. Demokrasi yang diidealkan tidak hanya termaktub dalam peraturan, tapi benar-benar hidup di jalanan, di kampung-kampung, dan di lubuk sanubari setiap warga negara yang masih peduli dengan nasib negerinya.
Baca Juga: Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila di Tengah Polarisasi Politik Digital
Referensi
Syahrur, Muhammad. Tirani Islam: Genealogi Masyarakat dan Negara. Terj. Syaifuddin Zuhri Qudsy dan Badrus Syamsul. Yogyakarta: LKiS, 2003.
Dahl, Robert A. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat. 2001.
Muqaddimah Ibnu Khaldun. Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT). Penerjemah: Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2011.
Madjid, Nurcholish. Cita-cita Politik Islam. Jakarta: Paramadina, 2009.
Antara News. “Aksi Sejuta Umat Desak DPR Selesaikan RUU APP.” Diakses pada [tanggal akses].
BBC Indonesia. “Demo Warga Pati Menuntut Bupati Sudewo Lengser Berujung Ricuh.” Diakses 14 Agustus 2025.
Kompas.com. “Peristiwa Mei 1998: Demonstrasi, Kriminalitas, dan Reformasi.” 7 Mei 2023.
[bbc.com]. “Ribuan warga Pati tuntut bupati lengser, Sudewo menolak mundur – Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah?” Diakses 14 Agustus 2025. []
Mubadalah.id. “Mengapa Konsep Muasyarah bil Maruf Menjadi Kunci Penting dalam Relasi Kemanusiaan.” Diakses 14 Agustus 2025.
Penulis: Amri Maulana, Alumni S1 Ilmu Politik Universitas Airlangga
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

