Menimbang Hukum Sound Horeg menurut Fikih

Menimbang Hukum Sound Horeg menurut Fikih


ilustrasi sound horeg. foto: kuy.co.id

Fenomena “Sound Horeg” yang marak di berbagai daerah Jawa Timur bukan sekedar bentuk hiburan rakyat. Ia telah menjelma menjadi persoalan sosial keagamaan yang mengganggu ketertiban, menimbulkan keresahan, bahkan mengancam nilai-nilai etika dan spiritualitas masyarakat.

Dalam perspektif fikih, kegiatan seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Fikih atau secara umum “Syariat Islam” memiliki prinsip tegas dalam proses menjaga masyarakat. Aturan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain menjadi salah satu landasan kuat dalam menyikapi kasus semacam ini. Meski, di sudut lain, ada sebagian orang yang berpandangan bahwa kegiatan “Sound Horeg” adalah ajang silaturahmi, menjaga kekeluargaan dan hiburan bagi masyarakat. Ada juga yang menyebutnya sebagai suatu tradisi yang memang harus terus menerus dilestarikan.

Akan tetapi, dalam pandangan fikih, tidak semua tradisi atau budaya memiliki wilayah yang bersifat “aman”. Ada beberapa hal yang perlu diperdalam, diteliti dan dibahas lebih lanjut terkait hal ini. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, penulis akan membahas lebih tenang dan komprehensif terkait kasus “Sound Horeg”. Pertanyaan penulis adalah, sejauh mana kegiatan tersebut bisa dibenarkan secara Fikih? Dan kapan Ia berubah status menjadi maksiat sosial yang terlarang?

Contents

Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Boleh

Secara asal, segala sesuatu, apapun itu, baik berupa benda, kegiatan atau apapun itu, hukumnya adalah boleh. Ketika ada dalil yang datang, lalu mengharamkannya, maka hukum berubah menjadi haram. Keterangan lebih lanjut bisa kita lihat melalaui penjelasan Dr. Yusuf Qardawi sebagaimana berikut:

أَنَّ الأَصْلَ فِيمَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ أَشْيَاءَ وَمَنَافِعَ هُوَ الْحِلُّ وَالإِبَاحَةُ وَلَا حَرَامَ إِلَّا مَا وَرَدَ نَصٌّ صَحِيحٌ صَرِيحٌ مِنَ الشَّارِعِ بِتَحْرِيمِهِ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Artinya: “Asalnya segala sesuatu yang Allah Swt. ciptakan, baik berupa benda maupun manfaat, adalah halal dan boleh, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan secara jelas dan shahih dalam syariat tentang keharamannya.” [al-Haram wa al-Halal fi Islam, hal. 22].

Dalam konteks ini, Dr. Yusuf melansir salah satu firman Allah Swt. sebagaimana di bawah ini:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke (penciptaan) langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Q.S. al-Baqarah: 29].

Logikanya adalah, tidak mungkin Allah Swt. menciptakan, menyediakan dan memberi anugerah kepada manusia, kalau pada akhirnya dilarang. Jelas sisi maha pemberi anugerah milik Allah Swt. tidak akan sesuai dengan tujuan awal Allah Swt. menciptakan semuanya untuk manusia.

Allah Swt. hanya mengharamkan beberapa hal, dengan beberapa hikmah yang ada di balik kebijakan tersebut. Dari sini, maka bisa dipahami bahwa sesuatu yang diharamkan oleh syariat Islam hanyalah sedikit. Lebih banyak sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Swt. Sebab, dalil yang datang dari syariat agama Islam mengenai keharaman sesuatu hanyalah sedikit.

Budaya dalam Pandangan Fikih

Terkait posisi budaya atau tradisi dalam pandangan fikih, Dr. Yusuf mengatakan:

أَنَّ أَصْلَ الْإِبَاحَةِ لَا يَقْتَصِرُ عَلَى الْأَشْيَاءِ وَالْأَعْيَانِ، بَلْ يَشْمَلُ الْأَفْعَالَ وَالتَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَيْسَتْ مِنْ أُمُورِ الْعِبَادَةِ وَهِيَ الَّتِي نُسَمِّيهَا (الْعَادَاتِ أَوِ الْمُعَامَلَاتِ)

Artinya: “Bahwa asal hukum kebolehan (ibahah) tidak hanya terbatas pada benda dan materi, tetapi juga mencakup perbuatan dan tindakan yang bukan termasuk urusan ibadah. Ini yang kita sebut dengan (adat kebiasaan atau muamalah).” [al-Haram wa al-Halal fi Islam, hal. 23].

Dari keterangan di atas, maka kita bisa memahami bahwa segala bentuk kegiatan manusia, baik itu bersifat budaya atau tradisi, atau apapun itu, maka secara dasar dihukumi boleh. Dalam hal ini, jika kita memahami bahwa “Sound Horeg” adalah suatu budaya atau tradisi masyarakat, maka secara dasar hukumnya adalah boleh.

Selanjutnya, kita perlu melihat lebih dalam terkait kegiatan “Sound Horeg”. Secara dasar, hukum kegiatan tersebut memang boleh. Hanya saja, jika ditemukan beberapa hal yang bertentangan dengan syariat agama Islam, maka hukumnya bisa berubah.

Misalnya di dalam kegiatan “Sound Horeg,” terdapat kegiatan judi, meminum minuman keras dan lain sebagainya, di mana dalam pandangan fikih, hal itu diharamkan, maka kegiatan-kegiatan tersebut dihukumi haram. Jadi, secara dasar, bukan “Sound Horeg”-nya yang distatusi haram, akan tetapi beberapa kegiatan lain di dalamnya yang dihukumi haram. Hal ini mengacu pada keterangan di awal bahwa hukum asal segala sesuatu adalah halal.

أَنَّ الأَصْلَ فِيمَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ أَشْيَاءَ وَمَنَافِعَ هُوَ الْحِلُّ وَالإِبَاحَةُ وَلَا حَرَامَ إِلَّا مَا وَرَدَ نَصٌّ صَحِيحٌ صَرِيحٌ مِنَ الشَّارِعِ بِتَحْرِيمِهِ

Artinya: “Asalnya segala sesuatu yang Allah Swt. ciptakan, baik berupa benda maupun manfaat, adalah halal dan boleh, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan secara jelas dan shahih dalam syariat tentang keharamannya.” [al-Haram wa al-Halal fi Islam, hal. 22].

Oleh sebab itu, jika memang bahaya-bahaya dan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam kegiatan “Sound Horeg” bisa diminimalisir, bahkan bisa dihilangkan, maka secara umum, kegiatan “Sound Horeg” memang bisa dibenarkan. Secara mendasar, “Sound Horeg” memang halal dengan beberapa catatan seperti yang dibahas oleh fatwa MUI Jawa Timur, sehingga beberapa kegiatan lain yang berada di dalamnya yang melanggar syariat Islam, bisa diarahkan sehingga sesuai dengan syariat agama Islam.

Baca Juga: Karnaval Sound Horeg, Ekspresi Budaya Baru atau Sekedar Membuat Kebisingan?   


Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan

Editor: Muh. Sutan



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *