
Beberapa waktu terakhir, di media sosial terdapat banyak topik pembicaraan mengenai childfree. Mengutip definisi yang lebih sederhana dari Oxford Lexico, childfree merupakan kondisi tidak punya anak utamanya karena pilihan. Bisa dipahami bahwa, sepasang kekasih yang dianggap childfree ini adalah dengan sengaja atau berkehendak sendiri untuk tidak memiliki anak, bukan karena ada masalah dalam kandungan atau problem lainnya.
Baca Juga: Hukum Childfree dalam Islam
Kehendak untuk tidak memiliki anak ini muncul karena beberapa alasan, di antaranya adalah ketakutan tidak bisa merawat anak dengan baik, tekanan sosial, dan prioritas karir yang khawatir jika memiliki anak akan menghambat karirnya.
Contents
Childfree Dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan ajaran Islam sendiri, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh banyak ulama terutama dari Mazhab Syafi’i, salah satu tujuan dari adanya syariat pernikahan adalah untuk memiliki keturunan.
Dalam Islam sendiri juga terdapat konsep yang dikenal dengan maqashidus syari’ah (tujuan kehadiran syariat). Dalam maqashidus syari’ah terdapat konsep yang dikenal dengan tujuan primer (dharuriyat), di antaranya hifzhud din (menjaga agama), hifzhun nafs (menjaga jiwa), hifzhul ‘aql (menjaga akal), hifzhun nasl (menjaga keturunan), dan hifzhul maal (menjaga harta).

النسل من مقاصد الشريعة و أحد كليات التي تجب المحافظة عليها، إذ هو من الضروريات لبقاء النوع الإنساني
Artinya: “Keturunan termasuk dari maqashidus syari’ah dan salah satu dari beberapa prinsip yang wajib dijaga, karena termasuk dari hal primer untuk kelangsungan hidup spesies manusia.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mausu’atul Fiqhiyyatul Kuwaitiyyah [Kuwait: Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. 1427 H] juz 40 hlm 260)
Maka dari itu, memiliki anak atau keturunan dalam suatu pernikahan merupakan implementasi dari hifzhun nasl yang merupakan bagian dari maqashidus syari’ah. Namun, kita tidak bisa tergesa-gesa menghukumi bahwa memiliki anak sebagai suatu kewajiban, mengingat bahwa pernikahan sendiri secara hukum asalnya bukan wajib.
Baca Juga: Ramai Soal Childfree, Bagaimana Islam Memandangnya?
Untuk menggali hukum dari childfree, salah satunya kita bisa merujuk dari keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir di Kairo, 16 Oktober 2021, di sana dijelaskan bahwa pada dasarnya memiliki anak atau tidak adalah hak masing-masing individu. Diperbolehkannya childfree ini berdasarkan pada diperbolehkannya ‘azl, yakni mengeluarkan sperma di luar vagina.
وَإِنَّمَا قُلْنَا لَا كَرَاهَةَ بِمَعْنَى التَّحْرِيمِ وَالتَّنْزِيهِ، لِأَنَّ إِثْبَاتَ النَّهْيِ إِنَّمَا يُمْكِنُ بِنَصٍّ أَوْ قِيَاسٍ عَلَى مَنْصُوصٍ، وَلَا نَصَّ وَلَا أَصْلَ يُقَاسُ عَلَيْهِ. بَلْ هَهُنَا أَصْلٌ يُقَاسُ عَلَيْهِ، وَهُوَ تَرْكُ النِّكَاحِ أَصْلًا أَوْ تَرْكُ الْجِمَاعِ بَعْدَ النِّكَاحِ أَوْ تَرْكُ الْإِنْزَالِ بَعْدَ الْإِيلَاجِ، فَكُلُّ ذَلِكَ تَرْكٌ لِلْأَفْضَلِ وَلَيْسَ بِارْتِكَابِ نَهْيٍ. وَلَا فَرْقَ إِذِ الْوَلَدُ يَتَكَوَّنُ بِوُقُوعِ النُّطْفَةِ فِي الرَّحْمِ
Artinya: “Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).
Namun, bagaimana jika sepasang kekasih melakukan childfree bukan dengan ‘azl, namun dengan kontrasepsi? Dalam hal ini, jika kontrasepsi yang dilakukan dengan cara mematikan kesuburan suami maupun istri secara permanen, maka diharamkan. Namun jika dilakukan dengan hanya menunda kesuburan yang bersifat sementara seperti kb, maka diperbolehkan.
Boleh Dilakukan, Tapi Tidak Boleh Dikampanyekan
LBM PCINU Mesir juga menyebutkan bahwa diperbolehkannya childfree adalah dalam batas kehendak individu. Artinya, sepasang suami-istri boleh saja melakukan childfree, namun mereka tidak diperbolehkan untuk mengampanyekan. Mereka tidak boleh mengajak atau berusaha mempengaruhi banyak orang untuk tidak perlu memiliki anak.
Pelarangan atas mengampanyekan atau menjadikannya sebagai prinsip hidup ini ditegaskan oleh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Makki:
المهم أن لا يكون ذلك مبدأ أو فكرة يدعو إليها أحد أو يحسنها للناس
Artinya: “Yang terpenting pembatasan keturunan itu tidak menjadi prinsip hidup, atau tidak menjadi pemikiran yang dikampanyekan untuk diikuti, atau dipromosikan kepada orang banyak.” (Muhammad Alawi Al-Maliki Al-Hasani Al-Makki, Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, [Surabaya: Hai’atus Shofwah al-Malikiyyah] hlm 161).
Baca Juga: Gitasav; Childfree, Imbas Ketidakadilan Gender di Masyarakat?
Penjelasan di atas sebenarnya memiliki redaksi “pembatasan keturunan”, agak berbeda dengan childfree yang lebih memiliki arti “tidak memiliki keturunan”.
Namun dalam konteks falsafah hukum Islam yang dikenal dengan ushul fiqh, terdapat konsep qiyas aulawi, dimana analogi yang hukum far’u-nya lebih kuat dibandingkan hukum ashl. Intinya, kalau berprinsip dan mengampanyekan untuk membatasi keturunan saja dilarang, apalagi tidak berketurunan sama sekali.
Kemudian terkait maslahat dan mafsadat. childfree bisa saja mendatangkan maslahat berupa pengurangan bonus demografi, fokus seseorang pada karir, dan sebagainya. Namun, maslahat tersebut tidak sebanding dengan mafsadat ketika hal itu dikampanyekan, dalam konteks sekuler berupa krisis Sumber Daya Manusia, dalam konteks kuantitas umat Islam sendiri, childfree yang dilakukan secara massal akan berdampak buruk pada regenerasi Islam di masa mendatang.
Dalam hal ini, maka berlaku kaidah;
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemaslahatan” (Muhammad Shidqi Ali Burnu, Al Wajiz fi Idhahi Qawaidil Fiqhiyyatil Kulliyyah [Beirut: Muassisatur Risalatul Alamiyyah, 1996 M], hlm 265).
Dari penjelasan di atas sudah diterangkan bahwa tidak mengapa jika ada seseorang memilih childfree. Namun, hendaknya hal itu dilakukan sendiri tanpa harus mengajak orang lain untuk mengikuti hal yang sama, apalagi mengajak lewat media sosial utamanya di Tiktok, Instagram, dan Facebook, yang di mana hal itu berpotensi untuk diikuti lebih banyak khalayak.
Lalu, bagaimana jika seseorang bercerita bahwa dia melakukan childfree karena khawatir disalahpahami dikira memiliki kelainan, penyakit, atau cacat fisik?
Baca Juga: Mahasantri Mengkaji Hadis Dari Aborsi Sampai Childfree Bersama Afkaruna.id
Kalaupun di media sosial berniat hanya untuk bercerita, misalnya karena khawatir dikatakan cacat fisik atau sebagainya, maka boleh saja dalam rangka tabayun. Namun, sebaiknya tidak dilakukan secara terus menerus. Karena cerita yang diulang-ulang akan berpotensi untuk menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa.
Hal ini relevan dengan teori kultivasi dalam komunikasi konteks media massa. Dalam teori ini terdapat istilah efek kumulatif, di mana semakin lama durasi (atau semakin banyak) seseorang mengkonsumsi topik suatu konten, semakin besar pula pengaruhnya terhadap persepsi orang tersebut.
Pada intinya, tidak selamanya sesuatu yang dihalalkan oleh syariat berarti bijak untuk diceritakan kepada publik, apalagi dikampanyekan sebagai niat untuk diikuti publik.
Penulis: Izzulhaq At Thoyyibi
Wisata
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru

