Bagaimana Hukum Minta Dana Pembangunan Masjid?

Bagaimana Hukum Minta Dana Pembangunan Masjid?


Pernahkah Anda melihat seseorang dengan kotak amal berjalan menghampiri jemaah usai salat Jumat, atau bahkan mendatangi rumah-rumah dan toko-toko di sekitar masjid? Atau ada di jalanan, sehingga lumayan mengganggu pergerakan lalu lintas? Pemandangan ini mungkin sudah tak asing lagi bagi kita.

Namun, pernahkah terlintas di benak Anda, bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam, khususnya dalam kajian fikih, mengenai praktik penggalangan dana yang aktif dilakukan oleh pihak masjid ini? Apakah diperbolehkan, atau justru ada batasan dan etika yang perlu diperhatikan agar niat baik membangun rumah Allah tidak ternoda oleh cara yang kurang tepat?

Fenomena “kotak amal keliling” ini memunculkan berbagai pertanyaan menarik. Di satu sisi, kebutuhan operasional dan pembangunan masjid seringkali mendesak. Namun, di sisi lain, bagaimana Islam mengatur adab meminta-minta, dan apakah inisiatif aktif dari pengurus masjid ini tidak bertentangan dengan prinsip kemuliaan dan kehormatan rumah ibadah?

Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan fikih terkait praktik penggalangan dana aktif oleh masjid, menimbang antara kebutuhan mendesak dan prinsip-prinsip syariat yang mendasarinya.

Contents

Pandangan Syariat Terhadap Kegiatan Meminta-Minta

Di dalam salah satu firman-Nya, Allah Swt. menjelaskan bahwa kegiatan meminta-minta adalah kegiatan yang kurang baik. Keterangannya sebagaimana di bawah ini:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِه عَلِيْمٌ

Artinya: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. al-Baqarah/2: 273).

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir memberikan sentilan mendalam, bahwa Allah Swt. ingin agar kita menjauhi mental pengemis yang merengek meminta-minta. Beliau menegaskan, jangan sampai kita menekan orang lain dengan permintaan yang sebenarnya tidak mendesak. Sebab, sungguh memalukan orang yang meminta uluran tangan padahal ia memiliki sumber daya yang cukup untuk mandiri. Baginya, itu sama saja dengan memaksa orang lain memberikan apa yang bukan haknya. [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz. 1 hal. 324].

Keterangan di atas diperjelas dengan salah satu sabda Nabi saw. sebagaimana di bawah ini:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا يُغْنِيهِ؟ قَالَ: مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ

Artinya: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia memiliki apa yang membuatnya berkecukupan maka sesungguhnya dia memperbanyak meminta neraka Jahanam. Para shahabat bertanya: Apakah standar yang menjadikan seseorang berkecukupan?. Rasulullah saw. bersabda: Apa yang bisa membuat dia makan dan menyambung hidupnya.” (HR. Imam Imam Ahmad, juz 4 hal. 180).

Pandangan Fikih terhadap Penggalangan Dana Masjid

Setelah mengetahui aturan meminta-minta dalam ajaran Islam, melalui dua sumber utama (al-Quran Hadis) sebagaimana di atas, lantas bagaimana fikih memandang kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak masjid, sebagaimana penjelasan penulis di muka?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menukil salah satu keterangan dari Imam Muhammad al-Ahdal di dalam salah satu karyanya berjudul Umdah al-Mufti wa al-Mustafti sebagaimana di bawah ini:

مَسْـَٔـلَةٌ لَا يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ التَّكَفُّفُ أَيِ السُّؤَالُ لِلْمَسْجِدِ وَهُوَ غَنِيٌّ عَنْ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمَسْجِدَ كَالْحُرِّ وَالْحُرُّ إِذَا كَانَ غَنِيًّا لَا يَجُوزُ لَهُ التَّكَفُّفُ لِلْوَعِيدِ الْوَارِدِ فِي ذَلِكَ وَأَمَّا إِذَا أَرَادَ إِنْسَانٌ أَنْ يَجْعَلَ لِلْمَسْجِدِ شَيْئًا أَوْ عِمَارَةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يَعُودُ نَفْعُهُ عَلَى نَحْوِ الْمُصَلِّينَ فَإِنَّهُ يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ قَبُولُهُ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ وَعَنِ الْغَزَالِيِّ أَنَّهُ يَجُوزُ ذَلِكَ كَمَا يَجُوزُ لِأَجْنَبِيٍّ أَنْ يَسْتَأْجِرَ مِنْ مَالِهِ لِكَنْسِ الْمَسْجِدِ

Artinya: “Tidak diperbolehkan bagi pengelola (nazhir) untuk meminta-minta untuk kebutuhan masjid padahal masjid tersebut berkecukupan. Karena masjid itu seperti orang merdeka, dan orang merdeka jika kaya tidak diperbolehkan meminta-minta karena adanya ancaman keras dalam hal itu. Adapun jika seseorang ingin memberikan sesuatu kepada masjid, baik berupa bangunan, pemeliharaan, atau hal lain yang manfaatnya kembali kepada para jamaah, maka diperbolehkan bagi pengelola untuk menerimanya, sebagaimana yang dikatakan oleh Az-Zarkasyi. Dari Al-Ghazali juga disebutkan bahwa hal itu diperbolehkan, sebagaimana diperbolehkan bagi orang asing untuk menyewa dari hartanya sendiri untuk membersihkan masjid.” [Imam Muhammad al-Ahdal, Umdah al-Mufti wa al-Mustafti, juz 2 hal. 334].

Dari paparan di atas bisa penulis simpulkan bahwa pengelola masjid (nazhir) tidak diperbolehkan aktif meminta-minta sumbangan atau bantuan untuk keperluan masjid jika masjid tersebut dalam kondisi berkecukupan. Hal ini dianalogikan dengan orang merdeka yang kaya, di mana meminta-minta dilarang karena adanya ancaman (wa’id).

Namun, pengelola diperbolehkan menerima pemberian sukarela dari pihak lain, baik berupa materi, pembangunan, pemeliharaan, atau bentuk lain yang bermanfaat bagi jamaah masjid. Tindakan menerima sumbangan sukarela ini diperbolehkan, bahkan dianalogikan dengan diperbolehkannya pihak luar menyewa seseorang untuk membersihkan masjid dengan biaya dari hartanya sendiri.

Dalam konteks modern, metode penggalangan dana untuk masjid sangat beragam, termasuk melalui platform digital. Prinsip dasar dari keterangan di atas tetap relevan, yaitu kehati-hatian dalam meminta-minta dan mengutamakan kemandirian serta penerimaan sumbangan secara sukarela. Pengelola masjid perlu bijak dalam memilih metode penggalangan dana yang sesuai dengan prinsip syariah dan tidak merendahkan martabat masjid.

Penutup

Sebagai penutup dari paparan panjang ini, dapat kita simpulkan bahwa etika pengelolaan keuangan masjid memiliki batasan yang jelas. Pengelola masjid hendaknya mengedepankan prinsip kemandirian dan tidak meminta-minta sumbangan jika kondisi keuangan masjid mencukupi. Namun, pintu kebaikan tetap terbuka bagi siapa saja yang tergerak hatinya untuk memberikan kontribusi sukarela demi kemaslahatan masjid dan jamaahnya.

Penerimaan sumbangan ini harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip ini, diharapkan masjid dapat menjadi rumah ibadah yang mulia, mandiri, dan memberikan manfaat yang optimal bagi umat Islam.

Baca Juga: Bolehkah Uang Kotak Amal Masjid untuk Pengajian Rutinan?


Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang.

Editor: Muh. Sutan



Wisata

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *